September 25, 2026

Dugaan Setoran MBG di Maluku Utara Mencuat, Nama Ketua DPD Gerindra Terseret Percakapan WhatsApp

IMG-20260914-WA0027

TERNATE, MPB.ID – Dugaan adanya permintaan setoran kepada pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Maluku Utara mencuat ke publik. Sebuah tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga melibatkan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, ST, beredar dan menjadi perhatian masyarakat, Senin (14/9/2026).

Informasi tersebut sebelumnya dibagikan oleh pengurus yayasan bernama Diani Hastuti pada Kamis (10/9/2026), kemudian menyebar melalui sejumlah status WhatsApp, salah satunya akun berinisial IPP.

Dalam tangkapan layar yang beredar, terdapat percakapan antara seseorang yang diduga ST dengan pengurus yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Maluku Utara. Dalam percakapan tersebut, muncul permintaan penyetoran sejumlah uang yang disebut berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.

Percakapan itu juga menyebut bahwa permintaan tersebut berkaitan dengan arahan dari pihak yayasan pusat dan adanya pembayaran yang disebut mengalami keterlambatan.

Diani kemudian mempertanyakan mekanisme serta tujuan penyetoran dana tersebut. Dalam percakapan yang beredar, terdapat nomor rekening Bank Mandiri atas nama CV Twone Sukses Ciptanusa yang disebut sebagai rekening tujuan.

Hal lain yang menjadi sorotan adalah keterangan transfer yang disebut harus mencantumkan tulisan “Pembayaran peralatan dapur MBG (Makan Bergizi Gratis)”.

Dalam percakapan tersebut, pihak yang diduga ST disebut meminta agar kewajiban pembayaran segera dipenuhi. Bahkan, terdapat pernyataan mengenai kemungkinan pelaporan kepada pengurus pusat apabila pembayaran tidak segera dilakukan.

Nominal Puluhan Juta per SPPG

Informasi yang beredar menyebut nominal yang diminta mencapai Rp27 juta untuk satu SPPG setiap dua minggu, atau sekitar Rp54 juta per bulan.

Apabila angka tersebut benar dan diterapkan kepada 48 SPPG, secara matematis nilainya mencapai sekitar Rp2,592 miliar per bulan.

Namun, angka tersebut masih merupakan informasi yang bersumber dari percakapan yang beredar dan belum dapat dipastikan sebagai kewajiban resmi program MBG.

Karena itu, sejumlah pertanyaan publik pun muncul: apakah permintaan tersebut benar terjadi, siapa sebenarnya pihak yang meminta, apa dasar penarikan dana tersebut, siapa penerima manfaatnya, serta apakah mekanisme pembayaran tersebut memiliki dasar dan ketentuan resmi?

MPB Upayakan Konfirmasi

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, wartawan MPB telah berupaya meminta klarifikasi kepada ST mengenai percakapan yang beredar tersebut.

Konfirmasi yang dimintakan antara lain terkait keaslian percakapan, akun yang digunakan, maksud permintaan dana, rekening tujuan transfer, serta dasar permintaan pembayaran yang disebut mencapai Rp27 juta setiap dua minggu untuk masing-masing SPPG.

Hingga berita ini ditayangkan, ST belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi tersebut.

MPB menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan permintaan setoran tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Tangkapan layar percakapan yang beredar juga belum dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau tindak pidana.

Jika benar terdapat kewajiban pembayaran Rp27 juta setiap dua minggu atau Rp54 juta per bulan, publik tentu berkepentingan mengetahui dasar hukumnya, mekanisme pemungutan, pihak penerima dana, serta peruntukan dana tersebut.

Pemberitaan ini sekaligus menjadi ruang bagi pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dalam jurnalistik.

(Red MPB/ZD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *