Dua Pengedar Ekstasi Disergap Satresnarkoba Polres Binjai, di Jalan Soekarno Hatta Tunggorono
Medan, Putrabhayangkara
Dalam menunjukkan ketegasannya Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, kembali memberantas peredaran narkoba, yakni pada Rabu dini hari, 21 Mei 2025 pukul 00.10 WIB, dua pria berinisial PI (19) dan FS (20), di tangkap saat sedang menjajakan narkoba jenis ekstasi dan penangkapan terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Penangkapan tersebut terjadi dari laporan seorang tokoh masyarakat, yang menginformasikan kepada Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE, tentang sering terjadinya transaksi narkoba di kawasan tersebut lalu informasi itu langsung di tindaklanjuti dengan serius.
Tanpa menunggu lama, tim Satresnarkoba yang di pimpin oleh IPDA Eddy Supratman, SH, segera turun ke lokasi bersama sejumlah anggota dan mereka menyusun strategi dengan membagi tugas untuk menyelidiki aktivitas mencurigakan di sekitar tempat kejadian perkara.
Saat patroli menyisir kawasan Jalan Soekarno-Hatta, petugas mendapati dua pria berdiri di pinggir jalan yang salah satu di antara mereka terlihat memegang bungkusan plastik dan gerak-gerik mereka menimbulkan kecurigaan, lalu tim segera melakukan pemeriksaan di tempat.
Dengan pemeriksaan yang singkat sangatlah membuahkan hasil, kedua pria itu mengaku bernama PI, warga Jalan Setia Gang Mesjid, Kelurahan Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dan FS, warga Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita delapan butir pil ekstasi, empat butir berwarna kuning dan empat lainnya berwarna ungu, dengan berat total 3,32 gram. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp100.000 serta dua unit ponsel Android milik pelaku.
Saat ini, keduanya telah di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun mengintai keduanya.
AKP Syamsul Bahri, Minggu (25/05/2025) menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba dengan menegaskan Polres Binjai siap menindak siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH, SIK, M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan komitmen institusinya akan menyikat habis para bandar narkoba dan Polres Binjai bertekad mewujudkan kota ini bersih dari narkoba,”kami akan menyikat habis para bandar narkoba. Polres Binjai bertekad mewujudkan kota ini bersih dari narkoba,” tegas Junaidi.
(Alexander/Medan)
