September 25, 2026

Dua Pelaku Bandar Narkoba Ditangkap Polres Binjai, Saat Buang Narkoba Samping Kloset

Medan, Putrabhayangkara
Dua terduga bandar narkoba yakni H (33) dan RSP (47), di tangkap Satres Narkoba Polres Binjai, dari kawasan Jalan Letnan Umar Baki, Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai
Penagkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat serta memberitahukan bahwa adanya salah satu rumah sering dijadikan sebagai tempat untuk transaksi jual beli narkoba kepada Kasat Narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH
Kasat Narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, Minggu (25/05/2025) mengatakan bahwa berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan di TKP, di bawah pimpinan, Iptu Alex P. Pasaribu, SH bersama anggotanya dan setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap sebuah rumah yang sesuai informasi awal, kemudian petugas melihat adanya 2 (dua) orang laki-laki yang sedang berada di dalam rumah tersebut, dan saat di datangi salah satu dari laki-laki tersebut dengan spontan melarikan diri.
Di mana saat itu tim sudah berbagi tugas, sehingga tim yang satu melakukan penangkapan dan penggeledahan ke dalam rumah sedangkan tim yang satunya lagi melakukan pengejaran terhadap pria yang sempat melarikan diri, bagaikan aksi di film-film sehingga terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan terduga pelaku, serta berkat kesigapan dan gerak cepat oleh tim kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap keduanya.
Setelah di lakukan interogasi terhadap H (33) dianya tinggal di Desa Padang Maninjau, Kec. Aek Kuo, Kab. Labuhan Batu Utara sedangkan RSP (47) tinggal di jalan Letnan Umar Baki, Kel. Paya Roba, Kec. Binjai Barat Kota Binjai dan sesuai keterangan keduanya narkoba jenis ganja tersebut akan di edarkan di kota Binjai.
Akp Syamsul Bahri, SE, MH, lebih lanjut mengatakan bahwa, barang bukti yang di sita dari kedua pelaku yaitu : 1 (satu) plastik klip kecil transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 1,26 gram, 1 (satu) plastik klip besar transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 2,36gram, 2 (dua) paket narkotika jenis ganja yang di bungkus kertas warna putih dengan berat Brutto 4,25 gram, 1 (satu) unit hp merk oppo warna gold, 1 (satu) unit hp merk vivo warna hijau, 1 (satu) unit hp merk vivo warna putih, 1 (satu) kotak wadah kacamata warna hitam, 1 (satu) satu wadah Tupperwere warna kuning-biru, 1 (satu) kertas sigaret merk royo dan uang tunai hasil penjualan Rp 20.000,”Untuk Pasal yang di persangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun,”jelas Akp Syamsul.
Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi, mengatakan bahwa, polres Binjai akan sikat habis para bandar dan tetap berkomitmen untuk mewujudkan kota Binjai bersih dari narkoba.
(Alexander/Medan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *