September 26, 2026

DPRD Taliabu Gelar Paripurna Penyerahan Ranperda 2025-2044

Taliabu, putrabhayangkara.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Agenda tersebut berlangsung pada Rabu, (19/3/2025) di aula kantor DPRD
yang berpuncak pada penyerahan
Dokumen RTRW oleh Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus, dalam perwakikan Asisten I, Setda Pulau Taliabu, M. Syukur Boroe kepada Ketua DPRD, Muh. Nuh Hasi.

Dalam penyampaiannya, Aliong Mus yang dibacakan Asisten 1. Setda, M. Syukur Boeroe menjelaskan, pembentukan Peraturan Daerah tentang RTRW merupakan tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana yang termaktub dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Lanjut dia, pembentukan perda RTRW juga merupakan upaya pemerintah daerah dalam melakukan pengembangan pembangunan yang lebih ideal.

” Rencana tata ruang wilayah Kabupaten Pulau Taliabu sebelumnya telah ditetapkan dengan peraturan daerah nomor 5 tahun 2017 tentang RTRW Pulau Taliabu tahun 2016-2036″ ungkapnya.

Iapun menambahkan, sebagai upaya untuk mewujudkan rencana struktur dan pemanfaatan ruang dalam penyusunan RPJM dan pedoman penyusunan RPJP maka perlu melakukan revisi atas perda RTRW Pulau Taliabu tahun 2016-2036 tersebut.

“harapan kami, dengan telah diserahkannya ranperda RTRW 2025-2044 ini dapat segera ditindak lanjuti oleh DPRD” tutupnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, M. Nuh Hasi, mengatakan DPRD Pulau Taliabu telah menerima dokumen Ranperda tentang RTRW dari Pemerintah Daerah

Selanjutnya, Ranperda RTRW tersebut akan diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pulau Taliabu guna dikaji secara intensif. “setelah dilakukan pembahasan secara intensif oleh DPRD, baru nanti akan disahkan menjadi sebuah peraturan daerah” singkatnya. (Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *