September 25, 2026

Disorot di Persidangan, Kuasa Hukum Desak JPU Bongkar Fakta Sesuai BAP

IMG-20260415-WA0054

 

Pamekasan – Putrabhayangkara.id Dinamika sidang perkara pembunuhan dan pembakaran yang menewaskan Munaha kian memanas. Sorotan tajam datang dari kuasa hukum korban, Bung Taufik, yang secara terbuka mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tidak mengabaikan fakta-fakta dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 15 April 2026

Desakan ini mencuat setelah muncul ketidaksesuaian antara keterangan para terdakwa di persidangan dengan isi BAP yang sebelumnya disusun oleh penyidik. Perbedaan tersebut dinilai bukan sekadar hal teknis, melainkan berpotensi memengaruhi arah pembuktian perkara.

“JPU tidak boleh pasif. Fakta dalam BAP harus diuji dan dibuka secara terang di persidangan. Di situlah kunci untuk menemukan kebenaran materiil,” tegas Bung Taufik di hadapan awak media usai sidang.

Menurutnya, ketidaksinkronan keterangan terdakwa justru menjadi titik krusial yang harus digali lebih dalam, bukan dibiarkan menjadi celah yang membingungkan. Ia mengingatkan bahwa BAP merupakan hasil proses penyidikan yang memiliki konsekuensi hukum, sehingga tidak bisa diabaikan begitu saja tanpa penjelasan yang utuh.

Situasi ini menempatkan JPU dalam sorotan. Publik kini menanti langkah konkret penuntut umum dalam menelusuri perbedaan tersebut—apakah akan menguji kembali keterangan para terdakwa, menghadirkan saksi penyidik, atau membuka fakta lain yang selama ini belum terungkap di ruang sidang.

Di sisi lain, JPU sebelumnya menyatakan bahwa BAP merupakan bagian dari alat bukti, namun bukan satu-satunya acuan dalam persidangan. Keterangan langsung di hadapan majelis hakim tetap menjadi elemen penting dalam membentuk keyakinan hakim.

Meski demikian, perbedaan mencolok antara BAP dan keterangan di persidangan kini menjadi perhatian serius. Jika tidak diurai secara jelas, hal ini dikhawatirkan dapat mengaburkan konstruksi perkara.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar pada Kamis 30 April dengan agenda pendalaman keterangan, termasuk kemungkinan menghadirkan pihak penyidik untuk mengklarifikasi proses penyusunan BAP.

Mahrus ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *