September 26, 2026

Dinilai Kurang Transparan, Pengelolaan Dana BOS SMKN 1 Tuhemberua Akan Dilaporkan ke APH

Screenshot_20260515-221641

Nias Utara — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, untuk tahun anggaran 2023 hingga 2025 akan dilaporkan oleh LSM GARUDA NASIONAL

masyarakat, ke aparat penegak hukum. Langkah ini diambil setelah pihak sekolah dinilai kurang transparan dalam memberikan klarifikasi terkait realisasi sejumlah item belanja.

Berdasarkan hasil investigasinya diduga terdapat ketidaksesuaian peruntukan dalam tata kelola anggaran yang diperkirakan mencapai sebagian dari total dana yang dikelola selama tiga tahun terakhir.

Pada tahun anggaran 2025, SMKN 1 Tuhemberua mengelola anggaran Dana BOS sebesar Rp 464.360.000,00 dengan sasaran sekitar 100 kelompok belanja aset. Namun, LSM menyebut ada beberapa poin belanja yang diragukan keabsahannya, antara lain:

* Pengadaan Komputer: Alokasi anggaran sebesar Rp 49.375.000,00 untuk pembelian 5 unit Personal Computer (PC) yang diduga mengalami penggelembungan harga (mark-up).
* Belanja Buku Pelajaran: Pembelian 396 buku bacaan umum/pelajaran senilai Rp 45.375.000,00 yang menurut pelapor belum ditemukan fisiknya di sekolah serta belum tercatat dalam daftar belanja aset tetap lainnya.
* Biaya Tinta Printer: Alokasi dana sebesar Rp 48.300.000,00 untuk 228 unit tinta printer yang fisiknya juga dipertanyakan dan dinilai terjadi pemborosan.

Selain temuan di tahun 2025, LSM juga mengklaim adanya indikasi ketidaksesuaian serupa pada tahun anggaran 2023 dan 2024, khususnya terkait biaya operasional habis pakai dan administrasi sekolah.

Sebelumnya mengaku telah berupaya meminta klarifikasi langsung kepada pihak sekolah. Namun, Kepala SMKN 1 Tuhemberua dinilai belum mampu menunjukkan bukti fisik belanjaan tersebut secara terbuka.

> “Hal ini wajib dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) agar semuanya menjadi terang benderang. Oknum Kepsek tersebut diduga telah membungkam hak-hak dari tupoksi kami sebagai kontrol sosial,” ujar Elifati Bani Harefasaat memberikan pernyataan, Jumat (15/5).

LSM GARUDANASIONAL akan melayangkan laporan resmi ke APH, dan akan meminta kepada penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas berupa:

1. Melakukan penyelidikan dan audit menyeluruh terkait penggunaan anggaran Dana BOS dari tahun 2023 sampai 2025 di SMKN 1 Tuhemberua.
2. Memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran, terutama Kepala Sekolah selaku penanggung jawab anggaran dan Bendahara BOS.
3. Mengambil tindakan hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku jika ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun hukum negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih terus berupaya menghubungi Kepala SMKN 1 Tuhemberua serta instansi terkait untuk mendapatkan klarifikasi dan perimbangan berita lebih lanjut. (HT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *