Diduga Catut Nama Bupati Demi Uang, Oknum Kepsek UPT SDN 158 Purba Baringin dalam Sorotan Publik
Humbang Hasundutan, Kamis 10 April 2025
Oleh: Frish H. Silaban
Media Putra Bhayangkara
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama oknum Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah UPT SDN 158 Purba Baringin, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan, berinisial EP, kini menjadi pusat perhatian masyarakat dan kalangan pemerintahan.
Pasalnya, EP diduga mencatut nama Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan P. Nababan, S.H., M.H., untuk memuluskan aksinya demi meraup sejumlah uang dari para guru, dengan janji akan mempercepat urusan mutasi atau penempatan tugas.
Korban Serahkan Uang dengan Bukti Percakapan WhatsApp
Berdasarkan laporan resmi dan hasil investigasi awal dari Dinas Pendidikan Humbahas, EP telah menerima uang dalam jumlah berbeda dari tiga orang guru, masing-masing berinisial MH, N, dan MS. Rincian jumlah uang yang diterima:
MH menyerahkan Rp7.500.000
N menyerahkan Rp10.500.000
MS menyerahkan Rp23.500.000
Kepala Bidang PTK Dinas Pendidikan Humbahas, Imelda Tobing, S.Pd, menjelaskan bahwa modus EP adalah menjanjikan bantuan untuk urusan ASN yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah, sambil membawa-bawa nama bupati.
“Korban juga menyerahkan bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp, yang menunjukkan indikasi kuat adanya pencatutan nama pejabat daerah,” ungkap Imelda kepada Media Putra Bhayangkara.
Pemkab Humbahas Bentuk Tim Penyelidik Gabungan
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan pun tak tinggal diam. Dinas Pendidikan bersama:
Inspektorat Kabupaten
Asisten III Setdakab
BKPSDM
Tim Internal Dinas Pendidikan
telah membentuk tim penyelidik gabungan guna mengusut tuntas kasus ini. Tim ini ditugaskan untuk melakukan klarifikasi terhadap EP dan memanggil para pihak, termasuk ketiga guru pelapor, yang dijadwalkan hadir pada Rabu, 10 April 2025.
EP Membantah, Korban Malah Dilaporkan Balik
Ironisnya, meski telah diperiksa, EP justru menolak tudingan tersebut. Ia mengklaim bahwa uang yang diterima hanyalah bentuk “bantuan sukarela” dari guru-guru tersebut. Namun, pernyataan ini dibantah tegas oleh Dinas Pendidikan.
“Uang itu tidak bisa disebut sukarela jika ada maksud dan tujuan tertentu. Apalagi tidak ada satu pun janji EP yang terealisasi,” ujar Imelda Tobing.
Lebih mengejutkan, salah satu korban, MH, mengaku justru dilaporkan balik oleh EP ke Polres Humbang Hasundutan atas tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik.
MH yang datang memenuhi surat panggilan dari pihak kepolisian, menyatakan dengan tegas bahwa ia siap menjalani proses hukum karena merasa berada di pihak yang benar.
> “Saya tidak takut. Saya hanya menyampaikan kebenaran. Saya punya bukti dan saksi,” ujar MH saat ditemui awak media, didampingi oleh suaminya yang bermarga Purba.
Reputasi Bupati Dicatut, Publik Geram
Pencatutan nama Bupati Humbahas dalam dugaan pungli ini dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap integritas kepala daerah. Banyak pihak menuntut agar EP segera diberhentikan dari jabatannya dan diproses sesuai hukum serta aturan disiplin ASN.
“Ini tidak hanya soal uang. Ini soal nama baik pejabat yang dicatut. Kalau dibiarkan, akan merusak wibawa pemerintah daerah,” ujar salah satu tokoh masyarakat Pakkat.
Langkah Tegas Pemerintah dan Harapan Masyarakat
Pemerintah Kabupaten Humbahas memastikan tidak akan memberi toleransi terhadap ASN yang menyimpang. Proses hukum dan pemeriksaan kepegawaian akan terus berlanjut.
> “Kita tidak ingin ASN bermain-main dengan jabatan. Bila terbukti bersalah, tentu akan dijatuhi sanksi disiplin hingga pemberhentian,” tegas pernyataan tertulis Dinas Pendidikan Humbahas.
Catatan Redaksi:
Media Putra Bhayangkara akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kepada masyarakat, kami mengimbau untuk terus berani melaporkan segala bentuk pungli, intimidasi, atau pencatutan nama pejabat demi keuntungan pribadi.
10 April 2025.
