September 26, 2026

Bupati Humbahas Pimpin Apel Gabungan Non-ASN: Komitmen Penataan dan Perlindungan Hak Pegawai

 

Humbang Hasundutan, Kamis 10 April 2025.

Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan P. Nababan, S.H., M.H., memimpin apel gabungan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Upacara Kantor Bupati Humbahas, Bukit Inspirasi, Doloksanggul, dan menjadi momentum penting dalam proses penataan pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.

Apel ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Junita Rebeka Marbun, S.H., M.AP., Sekretaris Daerah Chiristison Rudianto Marbun, M.Pd., para asisten, serta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Berdasarkan data resmi, terdapat 598 orang tenaga non-ASN yang telah tercatat dalam pangkalan data BKN.

Dalam arahannya, Bupati Oloan menjelaskan bahwa pelaksanaan apel ini merupakan bentuk nyata implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 66 yang mengamanatkan penataan pegawai non-ASN. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa sejak diberlakukannya UU ini, instansi pemerintah dilarang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN secara langsung di luar mekanisme seleksi resmi.

“Pemerintah Kabupaten Humbahas telah menyikapi regulasi ini dengan serius. Pada Januari 2025, telah dilaksanakan pendaftaran mandiri oleh masing-masing tenaga non-ASN sebagai bagian dari tahapan penataan,” ujar Bupati.

Lebih lanjut, Pemkab Humbahas menyatakan komitmennya dalam mengawal proses penataan tersebut dengan melakukan koordinasi intensif bersama BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Tenaga non-ASN yang telah terdaftar akan diikutkan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sesuai jadwal nasional.

Selain itu, Pemerintah Daerah juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mekanisme penggajian tenaga non-ASN. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah diarahkan untuk mengusulkan alokasi anggaran guna menjamin pembayaran gaji melalui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

Bupati juga menekankan pentingnya etika dan kinerja dalam menjalankan tugas. Ia meminta seluruh tenaga non-ASN untuk tetap menjunjung tinggi tanggung jawab, disiplin, loyalitas, serta membangun komunikasi yang baik dalam lingkungan kerja. Penilaian atas kinerja individu akan menjadi bagian penting dalam evaluasi seleksi P3K ke depan.

“Evaluasi terhadap tenaga non-ASN akan dilakukan secara objektif. Hanya mereka yang memenuhi kriteria kerja yang akan dipertimbangkan untuk mengikuti tahapan seleksi lanjutan,” tegasnya.

Usai apel, Bupati bersama Wakil Bupati dan Sekda turut menyapa para peserta apel dan berdiskusi singkat sebagai bentuk perhatian terhadap aspirasi dan harapan para tenaga non-ASN.

Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam mendorong reformasi birokrasi dan peningkatan tata kelola sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, sekaligus memberi kepastian status dan perlindungan hukum bagi ribuan tenaga non-ASN di daerah tersebut.

Laporan ini diterbitkan oleh Media Putra Bhayangkara Tapanuli Raya. Frish. H. Silaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *