Diduga Berikan Keterangan Palsu Di Persidangan, Saksi Penggugat Terungkap Sebagai Adik Kandung Sendiri
Lintongnihuta | Rabu, 09 Juli 2025
Perkara perdata dengan Nomor: 115/Pdt.G/2024/PN Trt, yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tarutung, mengundang perhatian publik setelah terungkapnya dugaan keterangan palsu oleh salah satu saksi pihak penggugat, Butti Silaban.
Dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 8 Juli 2025, Butti Silaban dengan tegas menyatakan di hadapan majelis hakim bahwa ia tidak memiliki hubungan keluarga dengan penggugat, Hulman Silaban. Namun investigasi Media Putra Bhayangkara membuktikan sebaliknya.
Investigasi: Pengakuan Terbuka dari Penggugat
Pada Rabu, 9 Juli 2025, tim investigasi kami menyambangi kediaman penggugat, Hulman Silaban, di Desa Hutasoit, Kecamatan Lintongnihuta. Dalam wawancara langsung, Hulman menyatakan secara terbuka:
> “Iya, Butti itu memang adik kandung saya sendiri,” tegas Hulman kepada jurnalis Media Putra Bhayangkara.
Pernyataan tersebut disampaikan tanpa ragu dan memperkuat dugaan bahwa keterangan yang disampaikan Butti Silaban di persidangan adalah tidak benar, dan disampaikan dalam keadaan disumpah secara hukum.
Potensi Pelanggaran Hukum: Pasal 242 KUHP
Jika terbukti bahwa Butti Silaban menyampaikan keterangan palsu di bawah sumpah, maka ia dapat dijerat dengan Pasal 242 KUHP, yakni memberikan keterangan palsu di depan pengadilan, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.
Pihak Tergugat Ajukan Keberatan
Merespons temuan tersebut, pihak tergugat menyatakan keberatan dan akan segera mengajukan permintaan kepada majelis hakim agar kesaksian Butti Silaban dinyatakan tidak sah dan dikesampingkan sebagai alat bukti.
> “Saksi yang menyembunyikan fakta bahwa dia adalah adik kandung penggugat jelas tidak layak dipercaya. Ini mencederai kejujuran dalam proses hukum. Kami akan ajukan langkah hukum atas kebohongan tersebut,” tegas perwakilan tergugat.
Peran Hakim dan Implikasi Yuridis
Dalam hukum acara perdata, hakim memang tidak serta-merta memverifikasi latar belakang setiap saksi secara langsung, karena setiap kesaksian diberikan di bawah sumpah dan tanggung jawab hukum pribadi. Namun dengan temuan fakta ini, majelis hakim kini memiliki dasar untuk menilai ulang kredibilitas saksi, dan jika perlu, melaporkan dugaan pidana kepada aparat penegak hukum.
Komitmen Media: Transparansi Proses Peradilan
Media Putra Bhayangkara akan terus mengawal dan menyuarakan proses hukum perkara 115/Pdt.G/2024/PN Trt ini. Persidangan perdata harus menjunjung tinggi asas kejujuran, keterbukaan, dan integritas, dan tidak boleh dikaburkan oleh kesaksian palsu yang menyesatkan.
Editor: Redaksi Media Putra Bhayangkara
Reporter: Jonaer Silaban
Tanggal Terbit: Rabu, 9 Juli 2025
