September 27, 2026

Bupati Taput Segarkan Birokrasi, 17 Pejabat Pengawas Dimutasi

 

Tarutung, Selasa 14 Oktober 2025

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara di bawah kepemimpinan Bupati Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., kembali melakukan penyegaran birokrasi.
Sebanyak 17 pejabat pengawas dirotasi dan dimutasi ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, dan kelurahan. Langkah ini tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 473 Tahun 2025 tertanggal 13 Oktober 2025.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya penataan aparatur sipil negara (ASN) untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan memperkuat pelayanan publik di berbagai lini.

“Rotasi ini adalah hal yang biasa dalam manajemen ASN. Kita ingin agar roda pemerintahan berjalan dinamis dan setiap pejabat memiliki kesempatan berkembang. Mutasi bukan hukuman, tapi bentuk kepercayaan dan penyegaran organisasi,” ujar Bupati Jonius Hutabarat dalam arahannya.

Beberapa pejabat yang mengalami pergeseran jabatan di antaranya Bartolomeus Nababan, SE, MM, dari Inspektorat menjadi Kasi Pelayanan Umum di Kecamatan Sipoholon,
Elfrida Diana Tumanggor, SE, dari Kecamatan Sipoholon ke Satpol PP sebagai Kasi Ketertiban Umum, serta Herbeth Hasiholan Hutagalung, SH yang kini menjabat Kasubbag Administrasi dan Umum di Inspektorat Daerah.

Di jajaran teknis, Hotbin Hutagaol, SE, MM dan Eny Elfrieda Sormin, SE juga mengalami rotasi internal di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
Sementara di wilayah kecamatan, Timbul S. Hutabarat, ST dipercaya sebagai Lurah Hutatoruan VII Tarutung, Sebro Hutagalung, S.Sos diangkat sebagai Lurah Pasar Sarulla Kecamatan Pahae Jae, dan Rosnelly Tiar Juni Sormin menjadi Kasi Pelayanan Umum di Kelurahan Hutatoruan X.

Menurut Bupati, penyegaran birokrasi ini juga bagian dari evaluasi kinerja tahunan ASN, agar pelayanan publik semakin cepat dan tepat sasaran.
“ASN adalah wajah pemerintah di hadapan rakyat. Kalau pelayanan lambat, maka kepercayaan publik juga menurun. Karena itu, saya minta semua pejabat segera menyesuaikan diri dan bekerja maksimal,” tegasnya.

Bupati Jonius menambahkan, rotasi ini juga bertujuan memperkuat sektor pelayanan di kecamatan dan kelurahan, yang menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat.
Ia berharap pejabat yang baru dilantik dapat menampilkan semangat baru dalam menjalankan tugas.

Seluruh pejabat yang dirotasi akan menerima tunjangan jabatan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa perubahan eselon. Pemerintah daerah menegaskan bahwa proses mutasi dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Baperjakat, dengan mempertimbangkan rekam jejak dan kompetensi pejabat yang bersangkutan.

Langkah penyegaran ini menegaskan komitmen Bupati Jonius Hutabarat dan Wakil Bupati Deni Lumbantoruan dalam membangun birokrasi yang profesional, transparan, dan berorientasi hasil.

“Mutasi ini bukan akhir, tapi awal dari tantangan baru. Mari kita tunjukkan kerja nyata untuk masyarakat. Jangan banyak teori, tapi banyak aksi,” tutup Bupati dengan gaya khasnya yang tegas namun bersahabat.

Reporter: Frish H. Silaban
Editor: Tim Redaksi Putra Bhayangkara Tapraya
Sumber: Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 473 Tahun 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *