September 26, 2026

Bupati Humbahas dan Kajari Perkuat Sinergi Wujudkan Zona Integritas, Anti Narkoba dan Perlindungan Anak

IMG-20260707-WA0039

HUMBAHAS – Selasa 07 Juli 2026. Putrabhayangkara.id

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan bersama Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan memperkuat komitmen membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama serta pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kegiatan yang juga dirangkaikan dengan deklarasi komitmen anti narkoba serta pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak itu berlangsung di Pelataran Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Selasa (7/7/2026).

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan Paniaran Nababan, S.H., M.H. bersama Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Donald T. J. Situmorang, S.H., M.H. sebagai bentuk penguatan sinergi dalam mendukung reformasi birokrasi, penegakan hukum, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Selain pencanangan Zona Integritas WBK dan WBBM, kegiatan tersebut juga diisi dengan penandatanganan Pernyataan Komitmen Bersama Anti Narkoba dan Pencegahan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Humbang Hasundutan. Pada kesempatan yang sama, Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan juga menandatangani Kesepakatan Bersama dengan 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.

Turut hadir dalam kegiatan itu Sekretaris MUI Humbang Hasundutan Safran Rizal Hutagalung, Plt. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX Provinsi Sumatera Utara Rudyanto Sinaga, jajaran pejabat utama dan jaksa fungsional Kejari Humbang Hasundutan, Sekretaris Daerah Chiristison R. Marbun, para pimpinan OPD, kepala bagian, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Oloan Paniaran Nababan menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan atas terselenggaranya penandatanganan kesepakatan bersama serta komitmen membangun pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi dan semakin berkualitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, pendampingan hukum yang diberikan Kejaksaan kepada perangkat daerah menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan agar berjalan sesuai ketentuan hukum, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Bupati berharap sinergi yang telah terjalin terus diperkuat melalui berbagai masukan dan pendampingan dari Kejaksaan sehingga seluruh program pembangunan dapat dilaksanakan secara akuntabel.

“Kami mengharapkan saran dan masukan agar pembangunan di Kabupaten Humbang Hasundutan tepat sasaran dan berkualitas sehingga Zona Integritas menuju WBK dan WBBM dapat terwujud sebagai bagian dari visi membangun masyarakat yang adil, makmur, lestari, dan berkeadaban,” ujar Bupati.

Sementara itu, Kajari Humbang Hasundutan Donald T. J. Situmorang mengatakan reformasi birokrasi harus menjadi instrumen penting dalam mencegah korupsi serta pemborosan anggaran sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Ia menegaskan bahwa pengawasan hukum harus dilakukan secara optimal agar tidak terjadi penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Menurut Kajari, tantangan penyelenggaraan pemerintahan saat ini semakin kompleks sehingga diperlukan kolaborasi lintas sektor, lintas lembaga, dan lintas tingkatan pemerintahan.

“Semakin kompleks persoalan publik, semakin dibutuhkan kolaborasi. Tidak ada lagi satu instansi yang mampu menyelesaikan seluruh persoalan sendiri. Karena itu, sinergi menjadi kunci dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif dan terpercaya,” ungkapnya.

Kajari juga menegaskan bahwa reformasi birokrasi tidak boleh hanya berorientasi pada pencapaian nilai administratif, tetapi harus mampu menghasilkan pelayanan hukum dan pelayanan publik yang memberikan kepastian hukum serta berdampak langsung bagi masyarakat.

Ia mengaitkan komitmen tersebut dengan misi kedelapan Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang menitikberatkan pada penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi melalui pencegahan korupsi serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Selain itu, Kajari menyampaikan keprihatinannya atas masih terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak maupun tindak kekerasan yang melibatkan anak sebagai pelaku maupun korban.

Menurutnya, lingkungan keluarga maupun lembaga pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman bagi tumbuh kembang anak, sehingga segala bentuk kekerasan tidak dapat ditoleransi.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual maupun pelaku yang menghilangkan nyawa orang lain dalam bentuk apa pun dan di mana pun,” tegas Donald T. J. Situmorang.

Pada kesempatan tersebut, Kajari juga memaparkan capaian kinerja bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN). Sejak tahun 2025 hingga saat ini, Kejari Humbang Hasundutan telah menangani 5 gugatan perdata litigasi, memberikan 153 Surat Kuasa Khusus (SKK) nonlitigasi, melaksanakan 16 kegiatan pendampingan hukum, 60 kegiatan pelayanan hukum, 1 kegiatan mediasi, serta berbagai upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.

Selain itu, Kejari juga telah melaksanakan 20 kegiatan Memorandum of Understanding (MoU) dan pada kesempatan ini kembali menambah kerja sama dengan 12 OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan sebagai bentuk nyata dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, profesional, dan akuntabel.

Melalui penandatanganan kesepakatan bersama tersebut, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan birokrasi yang bebas korupsi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberantas penyalahgunaan narkoba, serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada perempuan dan anak di Kabupaten Humbang Hasundutan.

(Frish. H. Silaban)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *