Autogate Segera Hadir di TPI PLBN Entikong, Layanan Perbatasan Makin Cepat dan Modern
ENTIKONG, SANGGAU — Pelayanan keimigrasian di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia terus memasuki tahap transformasi digital. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong tengah mempersiapkan penerapan Autogate di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.selasa,(29/9)
Fasilitas tersebut diharapkan mampu menghadirkan proses pemeriksaan keimigrasian yang lebih cepat, modern, praktis, sekaligus tetap mengedepankan aspek keamanan dan pengawasan.
Penerapan Autogate di Entikong merupakan bagian dari ekspansi sistem perlintasan otomatis yang dikembangkan Direktorat Jenderal Imigrasi pada sejumlah TPI di Indonesia. Berdasarkan informasi Direktorat Jenderal Imigrasi pada Juni 2026, PLBN Entikong dialokasikan empat unit Autogate.
Persiapan menuju implementasi fasilitas tersebut telah dilakukan secara bertahap. Pada April 2026, Tim Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian bersama Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan peninjauan kesiapan infrastruktur di PLBN Entikong.
Peninjauan mencakup jaringan, server, sistem pendukung, hingga aspek teknis lainnya yang diperlukan agar Autogate nantinya dapat beroperasi secara stabil dan terintegrasi dengan sistem keimigrasian.
Percepat Pemeriksaan Pelintas
Autogate memungkinkan pelintas yang memenuhi persyaratan menjalani pemeriksaan secara mandiri melalui pemindaian dokumen perjalanan dan verifikasi biometrik, termasuk teknologi pengenalan wajah.
Sistem tersebut dirancang untuk mempercepat alur pemeriksaan sekaligus mendukung proses verifikasi dokumen dan identitas pelintas.
Kehadiran Autogate dinilai relevan dengan tingginya aktivitas perlintasan di PLBN Entikong. Pada Triwulan I 2026, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong mencatat 115.600 kedatangan dan 101.049 keberangkatan yang diperiksa melalui PLBN Entikong.
Besarnya volume perlintasan tersebut menjadi salah satu alasan penting untuk terus memperkuat sarana pelayanan berbasis teknologi di kawasan perbatasan.
Meski demikian, penerapan Autogate tidak berarti menghilangkan peran petugas Imigrasi. Sistem otomatis hanya menangani pemeriksaan sesuai kriteria dan ketentuan yang berlaku.
Sementara pelintas yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut tetap akan diarahkan kepada Pejabat Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan secara manual.
Tetap Utamakan Keamanan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Fitra Izharry, A.Md.Im., S.H., M.H., mengatakan penerapan Autogate merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat sistem pemeriksaan di pintu gerbang negara.
«“Pemasangan Autogate di TPI PLBN Entikong merupakan bagian dari komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan keimigrasian yang semakin cepat, modern, aman, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat di kawasan perbatasan,” ujar Fitra.»
Menurutnya, teknologi tidak semata-mata digunakan untuk mengejar kecepatan pelayanan, tetapi juga mendukung pemeriksaan melalui verifikasi dokumen dan biometrik yang terintegrasi.
Fitra menegaskan, kesiapan infrastruktur, jaringan, sistem pendukung, kelistrikan hingga sumber daya manusia menjadi perhatian utama sebelum fasilitas tersebut mulai dioperasikan.
«“Kami ingin ketika fasilitas ini mulai digunakan, masyarakat memperoleh manfaat nyata berupa proses yang lebih mudah dan efisien, sementara aspek keamanan dan pengawasan keimigrasian tetap menjadi prioritas,” katanya.»
Ia menambahkan, transformasi digital di kawasan perbatasan harus tetap berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Teknologi, kata dia, ditempatkan sebagai instrumen untuk memperkuat pelayanan, bukan menggantikan fungsi pelayanan yang membutuhkan pendekatan humanis.
“Pelayanan publik yang baik bukan hanya cepat, tetapi juga harus memberikan rasa aman, kepastian, kemudahan, dan kenyamanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Dengan hadirnya Autogate nantinya, TPI PLBN Entikong diharapkan semakin mampu menjawab kebutuhan masyarakat di salah satu jalur perlintasan strategis Indonesia–Malaysia.
Modernisasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari transformasi pelayanan keimigrasian agar semakin efisien, responsif, aman, dan selaras dengan perkembangan teknologi, tanpa mengurangi ketelitian dalam menjaga keamanan serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.(Sabirin)
