Antara Jabatan, Uang, dan Moralitas ASN di Dunia Pendidikan
Humbang Hasundutan, Senin 07 April 2025
Oleh: Frish H. Silaban
Jurnalis Media Putra Bhayangkara.
Pendidikan adalah fondasi utama dalam membangun masa depan bangsa. Ia tak hanya bertugas mencerdaskan, tetapi juga membentuk karakter generasi yang jujur, adil, dan berintegritas. Maka dari itu, institusi pendidikan seharusnya menjadi ruang paling steril dari praktik kotor dan perilaku menyimpang. Namun sayangnya, kenyataan sering kali bertolak belakang.
Kasus yang baru-baru ini mencuat di Kabupaten Humbang Hasundutan menjadi contoh nyata betapa virus transaksional dan penyalahgunaan jabatan masih bisa bersarang di lingkungan pendidikan dasar. Seorang oknum kepala sekolah, Ellis Suriani Pasaribu, diberhentikan dari jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SDN 158 Purba Baringin berdasarkan surat resmi Dinas Pendidikan Humbahas bernomor 420/489/Pendidikan/III/2024, yang diterbitkan pada 6 Maret 2025.
Langkah ini bukan tanpa alasan. EP diduga melakukan pelanggaran berat terhadap disiplin ASN. Beberapa guru mengaku menjadi korban. Tiga nama mencuat: Martinar Hutagalung (guru P3K), serta dua guru lainnya, N dan MS. Ketiganya mengaku diminta sejumlah uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp7,5 juta hingga Rp20,5 juta, demi mendapatkan atau mempertahankan jabatan. Bahkan, oknum tersebut diduga mencatut nama Bupati Humbahas demi memuluskan aksinya—sebuah pelanggaran etika yang sangat serius.
Dinas Pendidikan telah membentuk tim pemeriksa yang melibatkan pengawas dan pejabat struktural. Hasilnya jelas: oknum yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran. Selain pemberhentian dari jabatan Plt, EP juga dinyatakan telah melanggar berbagai aturan, termasuk dugaan pungutan liar dan pencemaran nama baik pimpinan.
Namun apakah ini cukup?
Dalam konteks keadilan dan reformasi birokrasi, publik menunggu langkah tegas selanjutnya. Proses hukum harus berjalan bila unsur pidana terbukti. Jangan sampai penyimpangan seperti ini diselesaikan hanya secara administratif, sebab dampaknya jauh lebih besar dari sekadar urusan jabatan. Ini menyangkut moralitas publik, kepercayaan masyarakat, dan martabat dunia pendidikan itu sendiri.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, jelas dinyatakan bahwa setiap ASN dilarang menyalahgunakan wewenang, melakukan pungli, serta mencemarkan nama baik institusi atau pimpinan. Dengan demikian, kasus ini secara yuridis memiliki landasan kuat untuk ditindaklanjuti ke ranah hukum, apalagi telah menimbulkan keresahan di lingkungan sekolah dan masyarakat.
Yang lebih memprihatinkan, praktik seperti ini menyampaikan pesan keliru kepada para siswa: bahwa jabatan bisa dibeli, dan bahwa uang bisa menutupi etika. Bila dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi masa depan dunia pendidikan kita.
Sekretaris LSM Kamtibmas, M. Silaban, bahkan menyatakan bahwa Pemkab Humbahas tidak boleh berhenti pada sanksi administratif. Ia meminta agar pelaku juga diproses hukum agar menimbulkan efek jera. Kritik ini harus dijadikan energi positif untuk memperkuat pengawasan dan membenahi sistem dari akar.
Pertanyaannya: Mengapa praktik seperti ini bisa tumbuh subur?
Jawabannya bisa dirunut dari lemahnya sistem meritokrasi, pengawasan internal yang longgar, serta budaya diam di kalangan ASN. Banyak guru atau staf merasa takut bersuara karena kuatir akan “dihabisi” kariernya. Lingkungan birokrasi yang tertutup justru memelihara penyimpangan semacam ini.
Maka, reformasi birokrasi pendidikan adalah sebuah keharusan. Pemerintah daerah harus berani membuka sistem seleksi, promosi, dan mutasi secara transparan berbasis kinerja, bukan transaksional. Masyarakat juga harus diberi ruang untuk mengawasi, melaporkan, dan ikut serta menjaga integritas pendidikan kita.
Kita tentu tidak ingin dunia pendidikan dikendalikan oleh mereka yang menjadikan jabatan sebagai lahan bisnis. Sebab jika itu yang terjadi, maka cita-cita pendidikan untuk membentuk manusia bermoral hanyalah utopia belaka.
Tentang Penulis:
Frish H. Silaban adalah jurnalis Media Putra Bhayangkara Tapanuli Raya, yang aktif menulis isu pendidikan, birokrasi, dan tata kelola pemerintahan di wilayah Tapanuli. Ia dikenal dengan gaya tulisan lugas, analitis, dan berpihak pada kebenaran publik.
Catatan Kaki:
1. Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
2. Hasil wawancara jurnalis dengan pihak guru SDN 158 Purba Baringin dan pejabat Dinas Pendidikan Humbahas, Maret 2025.
3. Data laporan LSM Kamtibmas kepada media per tanggal 7 Maret 2025.
Diterbitkan Oleh Media Putra Bhayangkara 07 April 2025.
