September 26, 2026

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kota Banjar Gelar Aksi Tolak UU TNI, Desak Supremasi Sipil

Banjar, 25 Maret 2025 – Pagi tadi, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kota Banjar menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Banjar. Mereka menyuarakan penolakan terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang dianggap melemahkan supremasi sipil dan akuntabilitas militer.

Aksi yang diikuti sekitar 100 mahasiswa dan pemuda ini berhasil menarik perhatian perwakilan DPRD, yang kemudian turun menemui massa aksi. Para demonstran menyoroti beberapa poin utama dalam UU TNI yang dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi dan reformasi sektor keamanan.

### **Pelanggaran Konstitusi dan Supremasi Sipil**
Mahasiswa menyoroti bahwa UU TNI membuka peluang bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri dari dinas militer. Padahal, **Pasal 30 Ayat (3) UUD 1945** menegaskan bahwa TNI adalah alat pertahanan negara, bukan bagian dari pemerintahan sipil. Selain itu, **Pasal 39 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI** juga secara jelas melarang prajurit aktif menjabat di institusi sipil.

Namun, kenyataannya, sejumlah perwira aktif telah menduduki posisi strategis dalam pemerintahan dan BUMN, seperti:
– **Letkol Teddy Indra Wijaya** – Sekretaris Kabinet
– **Letjen TNI Maryono** – Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan
– **Letjen TNI Novi Helmy Prasetya** – Direktur Utama Perum Bulog
– **Jenderal TNI Maruli Simanjuntak** – Komisaris Utama PT Pindad

### **Militerisasi Urusan Sipil**
Massa aksi juga menyoroti perluasan peran TNI dalam penegakan hukum dan penanganan konflik sosial tanpa mekanisme pengawasan yang ketat. Mereka khawatir regulasi ini akan:
– Mengaburkan batas antara militer dan pemerintahan sipil
– Meningkatkan risiko penyalahgunaan kekuasaan dan impunitas
– Mengurangi transparansi serta akuntabilitas dalam operasional TNI

Prinsip negara hukum dalam **Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945** menegaskan bahwa penegakan hukum dan keamanan domestik adalah ranah sipil. Keterlibatan militer tanpa kontrol yang jelas dikhawatirkan dapat menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia dan mengancam stabilitas demokrasi.

### **Pelemahan Pengawasan terhadap TNI**
Demonstran juga mengkritik bahwa UU ini mengurangi kontrol sipil terhadap TNI dengan melemahkan mekanisme pengawasan oleh DPR dan lembaga independen. Hal ini bertentangan dengan **Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945**, yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.

Jika pengawasan sipil dilemahkan, maka transparansi penggunaan anggaran dan akuntabilitas dalam operasi militer akan semakin berkurang, membuka ruang bagi praktik penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan kepentingan publik.

### **Tuntutan Mahasiswa dan Pemuda**
Dalam aksi ini, para demonstran menyampaikan beberapa tuntutan utama kepada DPR dan pemerintah, yaitu:
1. **Mencabut UU TNI** yang telah disahkan oleh DPR
2. **Menolak legalisasi jabatan sipil bagi prajurit aktif** karena bertentangan dengan konstitusi
3. **Memperkuat pengawasan terhadap TNI** agar tetap profesional dan akuntabel
4. **Menjaga pemisahan tegas antara ranah militer dan sipil** demi melindungi demokrasi

Menurut mereka, UU ini bukan sekadar perubahan regulasi, tetapi menentukan arah hubungan sipil-militer di Indonesia ke depan. Jika demokrasi ingin tetap terjaga, supremasi sipil tidak boleh dikorbankan.

**”UU TNI harus menjamin profesionalisme dan akuntabilitas militer, bukan justru melemahkan supremasi sipil dan membuka ruang bagi kembalinya militerisme dalam pemerintahan,”** tegas salah satu orator aksi.

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kota Banjar mendesak DPR untuk meninjau ulang revisi UU TNI dan memastikan bahwa prinsip negara hukum tetap ditegakkan.

**Redaksi: Ruli**
(Media Putra Bhayangkara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *