September 25, 2026

Aktifitas Tambang C CV Ponro Kanni Diduga Menggunakan Solar Subsidi, Koordinator ITCW Minta Kapolres Pinrang Lakukan Penyelidikan

 

Pinrang – putrabhayangkara.id, Aktifitas tambang galian C di wilayah kampung Tae Kelurahan Temmasarangnge Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan menuai sorotan dari beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Dimana aktifitas tambang galian C di gunung Paleteang itu diduga pengelola dari CV Ponro Kanni menggunakan solar subsidi dan tidak menggunakan solar industri.

Koordinator Indonesia Timur Corruption Watch (ITCW) Jasmir L Lainting saat di temui awak media mengatakan dirinya meminta kepada aparat hukum dalam hal ini Kapolres Pinrang AKBP Edi Sabhara untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan penggunaan solar subsidi di tambang tersebut.

Dimana kata Jasmir L Lainting pengoperasian sebuah tambang dimanapun itu harus tetap menggunakan solar industri bukan solar subsidi, Minggu (01/06/2025).

Olehnya itu dugaan penggunaan solar subsidi di tambang galian C CV Ponro Kanni harus di selidiki secara khusus oleh aparat hukum Polres Pinrang.

“Saya berharap Kapolres Pinrang AKBP Edi Sabhara sebagai pimpinan tertinggi di Mapolres Pinrang dapat melakukan penyelidikan khusus terkait dugaan penggunaan solar subsidi ini dan akan melakukan proses hukum jika itu terbukti,” ungkapnya. (Df)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *