Sebut Berita Seperti Buang Air Tidak Cebok, Oknum Pengacara Dipolisikan
TERNATE,MPB.ID —
Oknum pengacara berinisial FA alias UN dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara terkait dugaan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi. Laporan tersebut diterima Ditreskrimsus Polda Maluku Utara pada Senin, (14/9/ 2026).
Dalam dokumen laporan, perkara tersebut tercatat dengan nomor STPLP/31/IX/RES.2.5./2026/DITRESKRIMSUS.
Laporan itu berkaitan dengan percakapan yang diduga dilakukan FA alias UN setelah muncul pemberitaan berjudul “Bikin Malu Presiden, Ketua DPD Gerindra Diduga Tagih Setoran MBG.”
Pemberitaan tersebut mengangkat isu dugaan permintaan setoran dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Berdasarkan keterangan pelapor, FA diduga memberikan tanggapan terhadap pemberitaan tersebut melalui sebuah grup percakapan.
Salah satu pernyataan yang disebut disampaikan dalam percakapan tersebut berbunyi. “Kamu buat berita seperti orang buang air tapi tidak mencebok.”.
Selain itu, pelapor juga menyebut terdapat pernyataan lain menggunakan bahasa daerah.
“Ngana bikin berita mudel orang bera Tara bacebo ni.”.
Pelapor menilai pernyataan tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang dibuat dan diduga menyerang kerja jurnalistik. Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian memilih menempuh jalur hukum dan menyerahkan penilaian terhadap dugaan pelanggaran tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kami memilih menempuh jalur hukum karena kami ingin persoalan ini diproses secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Biarkan aparat penegak hukum yang menguji apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum atau tidak,” ujar pelapor.
Pelapor juga menyampaikan bahwa pihak yang keberatan terhadap suatu produk jurnalistik dapat menggunakan mekanisme yang tersedia, termasuk hak jawab dan hak koreksi, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang kami harapkan adalah proses ini berjalan secara transparan dan profesional. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menilai berdasarkan bukti dan fakta yang ada,” katanya.
Dalam laporan tersebut, pelapor mengaitkan dugaan peristiwa dengan ketentuan Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Minggu, 13 September 2026. Dugaan tersebut disebut berkaitan dengan penggunaan akun WhatsApp yang menurut laporan merupakan milik FA.
Selanjutnya, kepolisian akan melakukan proses sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku untuk menilai laporan tersebut berdasarkan bukti serta keterangan para pihak.
(Red MPB zd)
