September 11, 2026

Sidang TPP Rutan Humbahas Evaluasi Program Pembinaan dan Hak Warga Binaan

IMG-20260911-WA0008

 

HUMBANG HASUNDUTAN — Kamis 10 September 2026. Putrabhayangkara.id

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Humbang Hasundutan melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari proses evaluasi terhadap perkembangan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Sidang TPP tersebut dilaksanakan secara hibrida, dengan melibatkan jajaran Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sibolga, serta perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara melalui sambungan Zoom Meeting.

Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan, khususnya dalam memberikan pertimbangan terhadap keberlanjutan program pembinaan WBP. Evaluasi tersebut mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan perkembangan perilaku, hasil pembinaan, serta kelayakan WBP untuk mengikuti program pembinaan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua TPP bersama jajaran anggota. Pelaksanaan sidang mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, serta pemenuhan hak-hak WBP dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemasyarakatan.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan sidang oleh Ketua TPP. Setelah itu, anggota tim menyampaikan pendapat dan rekomendasi berdasarkan hasil pengamatan serta evaluasi terhadap WBP yang diusulkan mengikuti program pembinaan lanjutan.

Penyampaian pendapat diawali oleh Kepala Regu Pengamanan (Ka. Rupam), David. Selanjutnya, Asesor Ganda memberikan pandangan berdasarkan aspek asesmen yang dilakukan terhadap WBP.

Pendapat juga disampaikan oleh Wali Pemasyarakatan, Roger dan Citra. Keterangan dan pertimbangan dari masing-masing unsur tersebut menjadi bagian dari bahan evaluasi dalam menentukan rekomendasi TPP.

Dalam sidang tersebut, Bapas Sibolga turut memberikan rekomendasi secara daring melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Yanti Naibaho. Keterlibatan Bapas menjadi bagian penting dalam proses pertimbangan karena Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran dalam memberikan rekomendasi terkait perkembangan dan kesiapan WBP dalam menjalani program pembinaan lanjutan.

Setelah seluruh pendapat disampaikan, Ketua TPP memberikan tanggapan serta melakukan pembahasan terhadap berbagai pertimbangan yang muncul dalam persidangan. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan setiap rekomendasi yang dihasilkan memiliki dasar pertimbangan yang objektif dan sesuai dengan kondisi masing-masing WBP.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan arahan dan bimbingan secara daring dari perwakilan Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Utara, Josua Ginting. Arahan tersebut menjadi bagian dari penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, khususnya dalam memastikan proses pembinaan berjalan sesuai dengan ketentuan dan tujuan sistem pemasyarakatan.

Setelah seluruh tahapan pembahasan selesai, hasil rekomendasi TPP kemudian dibacakan sebagai bentuk kesimpulan atas usulan program pembinaan yang telah dibahas dalam persidangan.

Program pembinaan lanjutan dalam sistem pemasyarakatan dapat berkaitan dengan berbagai bentuk pembinaan dan integrasi, termasuk asimilasi, pembebasan bersyarat (PB), maupun cuti bersyarat (CB), sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan.

Melalui pelaksanaan Sidang TPP ini, Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan berupaya memastikan proses evaluasi terhadap WBP dilakukan secara terukur dan bertanggung jawab. Hasil rekomendasi diharapkan dapat menjadi dasar dalam menentukan program pembinaan yang tepat sasaran sesuai perkembangan masing-masing WBP.

Selain sebagai bagian dari mekanisme evaluasi, pelaksanaan sidang juga diharapkan dapat mendorong WBP untuk terus mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian selama menjalani masa pidana.

Pembinaan tersebut menjadi salah satu instrumen penting untuk mempersiapkan WBP agar memiliki kesiapan sebelum kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat. Dengan demikian, proses pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan masa pidana, tetapi juga pada pembentukan kesiapan WBP untuk menjalani kehidupan secara lebih baik setelah memperoleh hak integrasinya sesuai ketentuan.

Frish. H. Silaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *