September 11, 2026

Rutan Sidikalang Gelar Razia Kamar Hunian, Tekan Peredaran Barang Terlarang

IMG-20260911-WA0007

SIDIKALANG — Kamis 10 September 2026. Putrabhayangkara.id

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidikalang melaksanakan razia dan penggeledahan rutin terhadap kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (10/9/2026) malam. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus mencegah masuk dan beredarnya barang-barang yang tidak diperbolehkan di lingkungan Rutan.

Razia dimulai sekitar pukul 19.00 WIB atas perintah Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Sidikalang, Loviga Ferdinanta Sembiring. Pelaksanaan penggeledahan dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Noel Lumban Tobing, bersama jajaran Regu Pengamanan (Rupam) malam dan staf KPR.

Sejumlah kamar hunian menjadi sasaran pemeriksaan, di antaranya Kamar 05 Blok SM Raja dan Kamar 01 Blok RA Kartini. Petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dengan menyisir berbagai bagian kamar hunian untuk memastikan tidak terdapat barang yang dilarang berada di dalam Rutan.

Dari kegiatan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan, salah satunya berupa satu buah pisau cutter. Barang-barang hasil penggeledahan selanjutnya didata oleh petugas untuk dilakukan penanganan sesuai prosedur yang berlaku.

Pihak Rutan menyebutkan barang hasil razia tersebut kemudian dimusnahkan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kondisi keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan Rutan serta mencegah barang hasil temuan kembali digunakan.

Pelaksanaan razia rutin tersebut juga dikaitkan dengan komitmen Rutan Sidikalang dalam mendukung Arahan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya upaya pemberantasan peredaran narkoba serta berbagai modus penipuan di lingkungan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

Bagi jajaran pemasyarakatan, kegiatan penggeledahan menjadi salah satu instrumen pengawasan untuk mendeteksi sedini mungkin keberadaan barang yang berpotensi mengganggu keamanan maupun ketertiban. Pemeriksaan secara berkala juga diperlukan untuk memastikan standar pengamanan dapat diterapkan secara konsisten.

Karutan Kelas IIB Sidikalang, Loviga Ferdinanta Sembiring, menegaskan bahwa razia rutin dilakukan sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan Rutan yang aman, tertib dan bebas dari barang-barang terlarang.

Menurutnya, kegiatan penggeledahan bukan hanya ditujukan untuk menemukan barang yang dilarang, tetapi juga merupakan bagian dari langkah pencegahan serta penguatan pengawasan internal. Dengan pelaksanaan razia secara berkala, potensi gangguan keamanan diharapkan dapat ditekan.

Dalam pelaksanaannya, petugas tetap dituntut menjalankan pemeriksaan secara profesional dengan memperhatikan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Hal tersebut penting agar fungsi pengamanan berjalan seiring dengan pelaksanaan pelayanan pemasyarakatan kepada WBP.

Rangkaian kegiatan penggeledahan pada malam tersebut berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan kondusif. Setelah pemeriksaan selesai, barang hasil temuan didata dan ditindaklanjuti oleh petugas sesuai mekanisme yang diterapkan Rutan.

Pihak Rutan Sidikalang juga menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik dengan mengedepankan prinsip PRIMA, yakni Profesional, Responsif, Integritas, Modern dan Akuntabel.

Melalui razia dan penggeledahan rutin tersebut, Rutan Kelas IIB Sidikalang berupaya mempertahankan kondisi keamanan dan ketertiban di lingkungan hunian WBP. Pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang aman sekaligus menunjang pelaksanaan program pembinaan bagi warga binaan.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah preventif jajaran Rutan dalam memastikan lingkungan hunian tetap terkendali serta mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Frish. H. Silaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *