Hampir Setahun Santunan Belum Cair, Keluarga Almarhumah Sumirah Pertanyakan Kepastian Klaim Jasa Raharja
MESUJI-Hampir satu tahun setelah almarhumah Sumirah meninggal dunia, kepastian mengenai santunan Jasa Raharja yang diajukan kepada ahli waris hingga kini masih menjadi tanda tanya bagi pihak keluarga. Jumat (04/09/2026)
Sumirah, warga Desa Gedung Boga, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, diketahui mengalami kecelakaan lalu lintas setelah tertabrak kendaraan. Setelah kecelakaan tersebut, almarhumah sempat mendapatkan penanganan medis.
Namun, berdasarkan keterangan pihak keluarga yang ditemui beberapa hari lalu, Sumirah kemudian pulang dari tempat perawatan atas permintaan sendiri atau APS (Atas Permintaan Sendiri).
Beberapa hari setelah berada di rumah, kondisi kesehatan Sumirah disebut mengalami penurunan hingga akhirnya meninggal dunia di kediamannya.
Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu faktor yang membuat proses pengajuan santunan memerlukan tahapan verifikasi lebih lanjut.
Suami almarhumah, Karnak, mempertanyakan sejauh mana proses klaim tersebut telah berjalan. Pasalnya, hampir satu tahun sejak kepergian istrinya, santunan yang diharapkan dapat diterima ahli waris belum juga cair.
Karnak dan keluarga mengaku tidak mempermasalahkan apabila terdapat prosedur maupun verifikasi yang harus dilakukan. Namun, mereka berharap adanya kejelasan mengenai status pengajuan serta dokumen atau keterangan apa saja yang masih harus dilengkapi.
Jasa Raharja Mesuji: Hanya Menerima Berkas, Informasi Terakhir Diminta Menunggu
Untuk mengetahui perkembangan pengajuan santunan tersebut, klarifikasi terlebih dahulu dilakukan kepada pihak Jasa Raharja Mesuji.
Moh Turjuman dari Jasa Raharja Mesuji menjelaskan bahwa pihaknya dalam proses tersebut pada prinsipnya hanya menerima berkas pengajuan yang disampaikan.
Terkait perkembangan lebih lanjut mengenai klaim almarhumah Sumirah, Turjuman menyebut informasi terakhir yang diterima pihaknya adalah proses masih berjalan dan keluarga diminta menunggu informasi dari Jasa Raharja pusat.
Dengan posisi tersebut, pihak Jasa Raharja Mesuji belum dapat memberikan kepastian mengenai kapan santunan tersebut dapat dicairkan kepada ahli waris.
Keterangan dari Jasa Raharja Mesuji tersebut kemudian menjadi dasar untuk meminta penjelasan lebih lanjut kepada bagian klaim Jasa Raharja Kotabumi, guna mengetahui secara lebih jelas posisi pengajuan santunan Sumirah.
Jasa Raharja Kotabumi: Klaim Masih Berproses
Saat dikonfirmasi kepada bagian klaim Jasa Raharja Kotabumi, Dito menjelaskan bahwa proses pengajuan santunan Sumirah masih terus berjalan sesuai dengan permintaan pihak keluarga.
Menurutnya, masih terdapat tahapan yang harus diselesaikan, terutama berkaitan dengan verifikasi medis.
“Proses ini masih terus lanjut sesuai permintaan pihak keluarga, tapi kita harus lengkapi wawancara dokter Jasa Raharja pusat dengan dokter yang merawatnya,” ujar Dito.
Dengan keterangan tersebut, klaim Sumirah belum dinyatakan ditolak. Proses pengajuan masih menunggu kelengkapan dan verifikasi lebih lanjut.
Dito juga menjelaskan bahwa kasus tersebut masuk dalam kategori yang disebutnya sebagai “spesifikasi khusus”, mengingat korban meninggal dunia di rumah.
“Sejak tahun 2024 sudah ada aturannya. Ini masuk spesifikasi khusus karena meninggalnya di rumah,” jelasnya.
Verifikasi Medis Menjadi Tahapan Penting
Kematian Sumirah yang terjadi di rumah setelah sebelumnya mengalami kecelakaan dan mendapatkan perawatan medis menjadi bagian penting dalam proses verifikasi.
Dalam kondisi tersebut, diperlukan kejelasan medis mengenai rangkaian peristiwa sejak kecelakaan, penanganan korban, kepulangan secara APS, hingga korban akhirnya meninggal dunia.
Karena itu, komunikasi atau wawancara antara dokter Jasa Raharja pusat dengan dokter yang sebelumnya menangani Sumirah menjadi salah satu tahapan yang menurut Jasa Raharja masih harus diselesaikan.
Verifikasi tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi korban saat mendapatkan perawatan, cedera yang dialami akibat kecelakaan, perkembangan kondisi kesehatan, serta hubungan medis antara kecelakaan dengan kematian korban.
Hal itu menjadi penting karena korban tidak meninggal langsung di lokasi kecelakaan maupun ketika masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Dengan demikian, proses klaim tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi, tetapi juga membutuhkan penelusuran dan verifikasi mengenai hubungan antara peristiwa kecelakaan dengan kematian korban.
Hampir Setahun Menunggu, Keluarga Minta Kejelasan
Bagi keluarga Sumirah, lamanya proses tersebut mulai menimbulkan pertanyaan.
Karnak dan keluarga mengatakan mereka memahami bahwa setiap pengajuan santunan tentu harus melalui prosedur serta verifikasi sesuai ketentuan.
Namun, hampir satu tahun merupakan waktu yang cukup panjang bagi keluarga untuk menunggu kepastian.
Keluarga tidak meminta agar proses tersebut dipercepat tanpa melalui prosedur. Mereka hanya berharap mendapatkan informasi yang jelas mengenai posisi pengajuan, tahapan yang sedang berlangsung, serta hal-hal yang masih harus dipenuhi.
Apabila memang masih terdapat dokumen, keterangan dokter atau proses verifikasi lain yang diperlukan, keluarga berharap hal tersebut disampaikan secara jelas sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
Dengan adanya informasi yang terbuka, keluarga tidak hanya berada dalam posisi menunggu tanpa mengetahui secara pasti apa yang sedang diproses.
Informasi dari Mesuji dan Kotabumi
Dari hasil klarifikasi kepada dua pihak tersebut, terdapat gambaran bahwa proses pengajuan santunan Sumirah masih berjalan.
Jasa Raharja Mesuji melalui Moh Turjuman menyampaikan bahwa pihaknya menerima berkas dan informasi terakhir yang diterima adalah keluarga diminta menunggu informasi dari Jasa Raharja pusat.
Sementara itu, bagian klaim Jasa Raharja Kotabumi melalui Dito memberikan penjelasan lebih rinci bahwa proses masih berjalan dan terdapat tahapan verifikasi medis, termasuk komunikasi antara dokter Jasa Raharja pusat dengan dokter yang sebelumnya merawat almarhumah.
Kedua keterangan tersebut menunjukkan bahwa proses klaim belum dinyatakan selesai dan belum terdapat keterangan bahwa pengajuan santunan tersebut ditolak.
Namun, bagi keluarga, masih terdapat pertanyaan mengenai berapa lama proses tersebut akan berlangsung dan apa saja yang masih harus dilakukan agar pengajuan dapat memperoleh keputusan.
“Spesifikasi Khusus” Perlu Dijelaskan kepada Ahli Waris
Pernyataan mengenai adanya aturan atau kategori “spesifikasi khusus” sejak 2024 juga menjadi perhatian keluarga.
Menurut keluarga, istilah tersebut perlu dijelaskan secara lebih terbuka agar ahli waris memahami mengapa kasus korban kecelakaan yang meninggal dunia di rumah memerlukan proses verifikasi tambahan.
Penjelasan tersebut setidaknya dapat mencakup dasar ketentuan, tahapan pemeriksaan, dokumen yang diperlukan, serta faktor apa saja yang menjadi pertimbangan dalam menentukan kelayakan santunan.
Keterbukaan informasi penting agar keluarga memahami bahwa proses yang berlangsung merupakan bagian dari mekanisme verifikasi, bukan semata-mata keterlambatan tanpa penjelasan.
Keluarga Meminta Kepastian, Bukan Perlakuan Khusus
Pihak keluarga menegaskan bahwa mereka tidak meminta perlakuan khusus dalam proses pengajuan santunan.
Mereka hanya ingin mengetahui secara jelas posisi klaim yang telah diajukan dan apa yang masih menjadi kendala.
Karnak berharap apabila masih terdapat keterangan medis yang harus dilengkapi atau komunikasi antara dokter yang belum terlaksana, pihak terkait dapat memberikan informasi kepada keluarga.
Menurut keluarga, komunikasi yang jelas akan menghindarkan munculnya kesalahpahaman antara ahli waris dengan pihak yang menangani klaim.
Keluarga juga berharap koordinasi antara Jasa Raharja, dokter yang menangani almarhumah, pihak kepolisian dan ahli waris dapat berjalan dengan baik hingga proses tersebut memperoleh keputusan.
Hak Ahli Waris Masih Menunggu Kepastian
Kasus yang dialami keluarga Sumirah menunjukkan pentingnya kepastian informasi dalam proses pengajuan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Keluarga menyadari bahwa setiap klaim harus melalui prosedur dan verifikasi sesuai ketentuan. Namun di sisi lain, ahli waris juga membutuhkan informasi yang jelas mengenai perkembangan pengajuan yang telah dilakukan.
Bagi Karnak dan keluarga, persoalannya bukan semata-mata mengenai nominal santunan, tetapi kepastian apakah hak tersebut dapat diberikan berdasarkan hasil verifikasi dan ketentuan yang berlaku.
Jika nantinya hasil pemeriksaan medis menyatakan terdapat hubungan antara kecelakaan yang dialami Sumirah dengan kematiannya dan seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi, keluarga berharap proses santunan dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Sebaliknya, apabila terdapat persyaratan yang belum terpenuhi atau terdapat alasan lain yang menyebabkan santunan belum dapat diberikan, keluarga berharap penjelasan tersebut juga disampaikan secara terang dan mudah dipahami.
Hampir Setahun, Keluarga Masih Menunggu
Hingga berita ini diturunkan, berdasarkan keterangan Jasa Raharja Mesuji dan bagian klaim Jasa Raharja Kotabumi, pengajuan santunan almarhumah Sumirah masih dalam proses dan belum dinyatakan ditolak.
Jasa Raharja Mesuji menyebut pihaknya menerima berkas dan informasi terakhir yang diterima adalah keluarga diminta menunggu informasi dari pusat.
Sementara bagian klaim Jasa Raharja Kotabumi menjelaskan bahwa proses masih berlanjut dan terdapat tahapan verifikasi medis, termasuk komunikasi atau wawancara antara dokter Jasa Raharja pusat dengan dokter yang sebelumnya merawat almarhumah.
Di sisi lain, keluarga berharap proses tersebut tidak berhenti pada informasi “masih menunggu”, tetapi memperoleh kejelasan mengenai tahapan yang sedang berjalan dan kapan dapat memperoleh keputusan.
Sebab bagi Karnak dan keluarganya, hampir satu tahun bukanlah waktu yang singkat.
Mereka tidak meminta sesuatu yang berada di luar ketentuan.
Mereka hanya ingin mengetahui secara pasti: apakah santunan tersebut menjadi hak ahli waris berdasarkan hasil verifikasi, apa yang masih kurang, dan kapan proses tersebut dapat memperoleh kepastian.
Kini keluarga Sumirah masih menunggu satu hal yang paling mereka harapkan: kepastian.[Tim-Lampung]
