September 8, 2026

Buntut Temuan LHP BPK Soal BUMD Lombok Utara, KNPI NTB Layangkan Somasi Terbuka ke Komisioner Bawaslu Lobar

IMG-20260903-WA0062

Mataram — Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Nusa Tenggara Barat (NTB) melayangkan surat somasi terbuka bertanggal 3 September 2026 kepada Komisioner Bawaslu Lobar sekaligus Eks Direktur PT Tata Tunaq Berkah (Perseroda) periode 2019–2023. Langkah tegas ini diambil menyusul ditemukannya dugaan indikasi ketidakjelasan pengelolaan dana/selisih kas sebesar Rp653.027.180,82 dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Kabupaten Lombok Utara Tahun 2025.

Berdasarkan dokumen LHP BPK RI, PT Tata Tunaq Berkah menyajikan nilai ekuitas tahun 2021 sebesar Rp792.397.810,00. Namun, hasil verifikasi fisik BPK menunjukkan aset lancar/faktual per 31 Desember 2025 yang tersisa hanya sebesar Rp139.370.629,18 (terdiri dari Giro Bank NTB Syariah, Rekening BNI, dan Kas di Tangan). Hal ini menyisakan dana sebesar Rp653.027.180,82 yang dinyatakan BPK RI tidak dapat diyakini keberadaan dan nilainya.

Ketua DPD I KNPI NTB, Daud Azhari, SH., MH (Daud Gerung), menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut uang rakyat dan aset milik BUMD Lombok Utara.

“Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan cermin buruknya tata kelola BUMD dan indikasi kuat adanya penyelewengan dana daerah. Bagaimana mungkin uang sebesar Rp653 juta ‘menguap’ tanpa laporan keuangan yang jelas sejak tahun 2021? Pengurus lama tidak boleh lepas tangan begitu saja hanya karena sudah berganti kepengurusan,” tegas Daud Gerung dalam keterangannya di Mataram, Kamis (3/9/2026).

Daud Gerung juga menyoroti tenggat waktu penyelesaian (tindak lanjut) temuan BPK yang telah melewati batas aturan perundang-undangan.

“Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004 memberikan batas waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Masa 60 hari tersebut sudah lewat! Pembiaran ini adalah bentuk pengangkangan terhadap aturan keuangan negara. KNPI NTB tidak akan tinggal diam melihat uang rakyat Lombok Utara hilang tanpa pertanggungjawaban,” cetus Daud.

Daud menambahkan, KNPI NTB memberikan waktu 3×24 jam sejak surat somasi diterima oleh Eks Direktur PT Tata Tunaq Berkah untuk segera:

1. Memberikan penjelasan tertulis beserta bukti pertanggungjawaban fisik (kuitansi, bukti transfer, atau neraca penutupan) atas dana Rp653.027.180,82 tersebut.
2. Menyerahkan seluruh dokumen pembukuan/keuangan selama periode kepemimpinannya.
3. Mengembalikan/memulihkan dana sebesar Rp653.027.180,82 ke Kas Daerah atau Rekening Resmi Perusahaan jika tidak dapat membuktikan penggunaan operasional yang sah.

“Jika dalam tenggat 3×24 jam ini tidak ada itikad baik atau penjelasannya tidak terbukti, kami pastikan KNPI NTB akan melangkah ke aparat penegak hukum (APH). Kami akan laporkan secara resmi atas dugaan Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 374 KUHP) serta indikasi Tindak Pidana Korupsi ke Kepolisian, Kejaksaan, hingga KPK, sekaligus mengajukan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” pungkas Daud Gerung.

Surat somasi nomor 080/SM/DPD/KNPI/NTB tersebut ditandatangani secara resmi oleh Ketua DPD I KNPI NTB Daud Azhari, SH., MH dan Sekretaris Umum Saidin Al Fajri, SH.

Catatan Redaksi: Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan asas keberimbangan berita (cover both sides), redaksi media ini memberikan ruang dan mempersilahkan pihak eks Direktur maupun manajemen PT Tata Tunaq Berkah (Perseroda) untuk menyampaikan klarifikasi, sanggahan, atau tanggapan terkait isu di atas. (A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *