Kajati Kalbar Klarifikasi Perkara Edy Chou, Tegaskan Tuntutan Jaksa Berdasarkan Fakta Persidangan
PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di media sosial mengenai penanganan perkara terdakwa Edy Mulyadi alias Edy Chou alias Wartono.dalam keterangan pers,Rabu,(2/9)
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul pemberitaan yang beredar melalui media sosial pada 31 Agustus 2026 dan 1 September 2026 yang memunculkan narasi terkait dugaan adanya pengaturan perkara serta upaya agar terdakwa memperoleh putusan yang ringan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, S.H,.M.H menegaskan bahwa proses penanganan perkara tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme peradilan pidana yang berlaku.
Salah satu fakta penting yang disampaikan Kejati Kalbar adalah telah dibacakannya tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mempawah, Selasa, 1 September 2026.
Berdasarkan laporan resmi Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah kepada Kajati Kalbar tertanggal 1 September 2026, JPU telah mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa Edy Mulyadi alias Edy Chou alias Wartono.
Dalam tuntutannya, JPU memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
JPU juga menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dengan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Kejati Kalbar menjelaskan, tuntutan tersebut diajukan setelah JPU mengikuti seluruh rangkaian persidangan dan mempertimbangkan berbagai fakta yang terungkap di persidangan, termasuk alat bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterapkan dalam perkara tersebut.
Kasi Penkum Kejati Kalbar menegaskan bahwa tuntutan pidana bukanlah putusan pengadilan. Tuntutan merupakan sikap hukum JPU berdasarkan hasil pembuktian dalam persidangan, sedangkan kewenangan menjatuhkan putusan sepenuhnya berada pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah.
«“Kami perlu meluruskan informasi yang berkembang. Tuntutan pidana terhadap terdakwa telah dibacakan secara terbuka dalam persidangan pada 1 September 2026. Tuntutan tersebut disusun berdasarkan fakta persidangan, alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada rekayasa maupun pengaturan perkara dalam proses penanganan perkara ini,” tegas Kasi Penkum Kejati Kalbar menyampaikan penjelasan Kajati Kalbar.»
Kejati Kalbar juga memastikan seluruh proses penegakan hukum dalam perkara tersebut dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum.
Dengan telah dibacakannya tuntutan pidana tersebut, Kejati Kalbar berharap masyarakat memperoleh informasi secara utuh dan tidak hanya berdasarkan potongan narasi yang beredar di media sosial.
Kejati Kalbar menyatakan tetap menghormati kebebasan pers serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Namun, pemberitaan mengenai proses hukum diharapkan tetap mengedepankan akurasi, keberimbangan, asas praduga tak bersalah, serta verifikasi terhadap fakta-fakta persidangan.
Hal tersebut dinilai penting agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak menimbulkan persepsi yang keliru terkait proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Kejaksaan memastikan tidak terdapat rekayasa dalam proses penanganan perkara dimaksud. Seluruh tahapan penegakan hukum dilakukan berdasarkan hukum serta fakta yang diperoleh dalam proses persidangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kejati Kalbar menegaskan bahwa setiap tindakan JPU dalam perkara tersebut didasarkan pada fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan, bukan atas tekanan, kepentingan maupun pengaturan untuk meringankan atau memberatkan pihak tertentu.
Kejati Kalbar mengajak masyarakat mengikuti perkembangan perkara melalui proses persidangan resmi di Pengadilan Negeri Mempawah dan tidak mudah mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas penegakan hukum, transparansi proses hukum, serta memastikan setiap perkara ditangani berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.(Sabirin)
