Upah Belum Masuk Rekening, Kuasa Hukum Minta Disnaker Taput Periksa Administrasi PT CNS
TAPANULI UTARA — Selasa 01 September 2026. Putrabhayangkara.id
Perselisihan hubungan kerja antara Ulil Albab dan PT Cipta Niaga Semesta (PT CNS) memasuki tahap pemeriksaan yang dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh.
Kuasa hukum Ulil Albab, Aleng Simanjuntak, S.H., meminta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Utara tidak hanya melakukan klarifikasi lisan, tetapi juga memeriksa dokumen terkait hubungan kerja, pengupahan, PKWT, tunjangan, serta kepesertaan BPJS pekerja.
Permintaan tersebut disampaikan setelah proses klarifikasi yang melibatkan Disnaker Taput, pihak perusahaan, Ulil Albab bersama kuasa hukumnya, serta media, pada Selasa (1/9/2026).
Menurut Aleng, hal utama yang perlu dipastikan adalah apakah upah Ulil telah dibayarkan sebagaimana diklaim perusahaan atau masih terdapat hak pekerja yang belum diterima.
“Jika perusahaan menyatakan gaji Ulil telah dibayarkan, bukti transfernya perlu ditunjukkan. Termasuk tanggal transfer, nominal, rekening perusahaan yang mengirim, dan rekening Ulil yang menerima,” tegas Aleng.
Ia menambahkan, apabila terdapat pemotongan upah, perusahaan juga perlu menjelaskan dasar dan perhitungannya.
“Jika disebut ada pemotongan, dasar dan perhitungannya harus ditunjukkan. Hak pekerja tidak cukup dijelaskan secara lisan tanpa didukung dokumen,” katanya.
Tidak Menerima Slip atau Rincian Upah
Berdasarkan keterangan Ulil kepada kuasa hukumnya, sejak mulai bekerja sekitar 11 Juni 2026 sebagai pengemudi, terdapat sejumlah upah yang menurutnya belum pernah diterima melalui rekening.
Ulil juga menyatakan tidak menerima slip atau rincian gaji yang menjelaskan jumlah hari kerja, komponen upah, tunjangan, pemotongan, maupun jumlah bersih yang seharusnya diterima.
Karena itu, kuasa hukum meminta Disnaker mencocokkan keterangan tersebut dengan dokumen penggajian, presensi, rekening tujuan pembayaran, serta bukti transfer perusahaan.
Aleng juga menyoroti informasi yang muncul dalam proses penyelesaian mengenai adanya sisa pembayaran sekitar Rp800 ribu yang disebut akan diberikan kepada Ulil.
Menurutnya, apabila angka tersebut benar merupakan hasil perhitungan perusahaan, dasar penghitungannya perlu dijelaskan secara terbuka.
“Dari angka berapa menjadi sekitar Rp800 ribu? Apa saja komponen upahnya? Berapa hari kerja? Apa yang dipotong dan atas dasar apa? Slip atau rincian upah serta bukti pembayaran sebelumnya juga perlu ditunjukkan. Semua harus dapat diperiksa,” ujarnya.
Ketentuan mengenai pengupahan dan perlindungan upah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Uang Makan, Transportasi, dan Operasional Turut Dipersoalkan
Persoalan yang disampaikan kuasa hukum tidak hanya berkaitan dengan gaji pokok.
Menurut keterangan Ulil, selama menjalankan pekerjaan sebagai pengemudi, ia juga mengaku belum menerima uang makan, uang jalan atau transportasi, serta biaya operasional yang menurutnya merupakan bagian dari hak atau fasilitas pekerjaan.
Kuasa hukum meminta Disnaker mencocokkan hal tersebut dengan PKWT, lampiran perjanjian, Peraturan Perusahaan atau peraturan kerja yang berlaku, daftar hadir, catatan perjalanan kerja, serta bukti pembayaran.
“Jika komponen tersebut tercantum dalam hubungan kerja, perlu diperiksa apakah telah dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang diperjanjikan,” kata Aleng.
Kepesertaan BPJS Diduga Baru Efektif 1 Agustus
Persoalan lain yang disoroti adalah kepesertaan BPJS.
Dokumen elektronik yang diperlihatkan menunjukkan Ulil Albab berstatus sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan bersama anggota keluarganya. Namun, berdasarkan informasi dan dokumen yang diterima kuasa hukum, kepesertaan yang berkaitan dengan hubungan kerja tersebut diduga baru efektif mulai 1 Agustus 2026.
Padahal, menurut keterangan Ulil, hubungan kerja telah berlangsung sejak 11 Juni 2026.
Kuasa hukum meminta riwayat kepesertaan diperiksa untuk mengetahui kapan Ulil didaftarkan, sejak tanggal berapa kepesertaan efektif, siapa pemberi kerja yang didaftarkan, berapa upah yang dilaporkan, serta kapan iuran pertama dibayarkan.
“Tidak cukup hanya menunjukkan bahwa BPJS saat ini berstatus aktif. Kami meminta kejelasan mengenai waktu pendaftaran, tanggal efektif kepesertaan, pemberi kerja yang terdaftar, upah yang dilaporkan, waktu pembayaran iuran pertama, serta bentuk perlindungan Ulil sejak mulai bekerja pada Juni hingga kepesertaan tersebut efektif,” ujar Aleng.
Menurutnya, status aktif pada aplikasi saat ini belum dengan sendirinya menjelaskan riwayat pendaftaran dan pembayaran iuran sejak awal hubungan kerja.
Surat Pelepasan Kompensasi PKWT Diminta Diperiksa
Hal lain yang menjadi perhatian kuasa hukum adalah Surat Pernyataan tertanggal 11 Juni 2026 atas nama Ulil Albab yang merujuk pada PKWT Nomor 3187/PKWT-CNS/VI/2026.
Dalam surat tersebut terdapat pernyataan bahwa Ulil secara sukarela membebaskan PT Cipta Niaga Semesta dari kewajiban pembayaran kompensasi akibat berakhirnya PKWT serta melepaskan haknya atas pembayaran kompensasi tersebut.
Aleng menilai keberadaan surat tersebut perlu diperiksa, baik dari aspek hukum maupun proses pembuatannya.
“Pertanyaannya, mengapa pada awal hubungan kerja seorang pekerja diminta menandatangani surat yang melepaskan hak atas kompensasi PKWT? Siapa yang membuat format surat tersebut? Apakah dokumen itu merupakan format standar perusahaan? Apakah seluruh pekerja PKWT diminta menandatangani dokumen serupa?” katanya.
PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur PKWT sekaligus ketentuan mengenai uang kompensasi bagi pekerja atau buruh yang hubungan kerjanya didasarkan pada PKWT.
Karena itu, menurut kuasa hukum, keabsahan dan akibat hukum surat pernyataan tersebut perlu dinilai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan isi pernyataan.
Status Pekerja Diminta Diperjelas
Kuasa hukum juga meminta Disnaker memastikan status Ulil Albab.
Hal tersebut mencuat karena terdapat penyebutan mengenai pekerja harian lepas maupun kemungkinan menjadi karyawan tetap, sementara dokumen tertulis yang dimiliki kuasa hukum merujuk pada PKWT Nomor 3187/PKWT-CNS/VI/2026 tertanggal 11 Juni 2026.
“Kami meminta bukti pencatatan PKWT Ulil diperlihatkan. Status pekerja tidak boleh berubah-ubah mengikuti kepentingan pembicaraan. Hubungan kerja harus memiliki kepastian hukum,” ujar Aleng.
Menurutnya, dokumen hubungan kerja harus menjadi dasar utama untuk memastikan status, hak, dan kewajiban masing-masing pihak.
Surat Panggilan Ketidakhadiran Juga Perlu Diperiksa
Di sisi lain, PT CNS sebelumnya telah menerbitkan Surat Nomor 002/HRD-GA/CNS/VIII/2026 tanggal 27 Agustus 2026 tentang Panggilan Kesatu (I).
Surat tersebut memanggil Ulil Albab terkait ketidakhadirannya sejak 13 hingga 27 Agustus 2026.
Kuasa hukum menyatakan menghormati hak perusahaan untuk meminta penjelasan mengenai kewajiban pekerja.
Namun, menurut Aleng, hak dan kewajiban dalam hubungan kerja berlaku bagi kedua belah pihak.
“Perusahaan berhak meminta pekerja menjelaskan ketidakhadirannya. Namun, pekerja juga berhak meminta perusahaan menjelaskan pembayaran gaji, bukti transfer, rincian atau slip upah, pembayaran tunjangan yang diperjanjikan, serta waktu efektif kepesertaan BPJS,” tegasnya.
Disnaker Diminta Memeriksa Dokumen Secara Menyeluruh
Kuasa hukum meminta Disnaker Taput dan, apabila diperlukan sesuai kewenangannya, Pengawas Ketenagakerjaan memeriksa sejumlah dokumen.
Dokumen tersebut antara lain PKWT asli dan bukti pencatatannya, Peraturan Perusahaan atau PKB, presensi, dokumen penggajian, slip atau rincian upah, rekening tujuan pembayaran, bukti transfer sejak Juni 2026, dasar setiap pemotongan, pembayaran uang makan dan transportasi atau biaya operasional, riwayat BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta asal-usul Surat Pernyataan pelepasan kompensasi PKWT.
Kuasa hukum juga meminta klarifikasi dari pihak yang bertanggung jawab atas administrasi perusahaan, termasuk Jimmi Sinurat selaku PGA dan Gabriella Sipahutar selaku AOS, sepanjang sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
Jika Ditemukan Pola, Disnaker Diminta Melakukan Pemeriksaan Lebih Lanjut
Aleng menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa pekerja lain mengalami persoalan serupa.
Namun, apabila pemeriksaan menemukan pola administrasi tertentu, menurutnya Disnaker perlu melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Kami tidak dapat menyatakan telah ada pekerja lain yang menjadi korban tanpa bukti. Namun, Disnaker memiliki alasan yang cukup untuk melakukan pemeriksaan. Jika surat pelepasan kompensasi tersebut ternyata merupakan format yang diberikan kepada banyak pekerja PKWT, persoalannya menjadi lebih luas dan perlu ditelusuri,” ujarnya.
Aleng menegaskan pihaknya tidak meminta perlakuan khusus terhadap Ulil Albab.
“Kami hanya meminta transparansi dan pemenuhan hak berdasarkan bukti. Jika dikatakan telah dibayar, buktikan. Jika belum dibayar, bayarkan. Jika ada pemotongan, tunjukkan dasar hukumnya. Jika BPJS dinyatakan telah aktif, tunjukkan tanggal efektif dan riwayat iurannya. Jika PKWT dinyatakan sah, tunjukkan pencatatannya,” tegasnya.
Kuasa hukum menyatakan akan menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan apabila persoalan hak Ulil tidak diselesaikan.
Sementara itu, pemberitaan ini menempatkan seluruh tudingan dan permintaan pemeriksaan sebagai keterangan dari pihak Ulil Albab dan kuasa hukumnya. Penjelasan resmi PT Cipta Niaga Semesta mengenai pembayaran upah, BPJS, PKWT, dan dokumen terkait tetap diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang.
Frish. H. Silaban
