Diduga Dikepung Debt Collector, Mobil Anggota DPRD Karawang Diambil Paksa, Kasus Bergulir ke Polisi dan Pengadilan
Putrabhayangkara id//Karawang – Dugaan praktik penarikan kendaraan yang dilakukan dengan cara intimidatif kembali menjadi sorotan publik. Kali ini menimpa Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Karawang sekaligus anggota DPRD Kabupaten Karawang, Asep Supriatna atau yang akrab disapa Asbah.
Mobil Toyota Kijang Innova bernomor polisi T 1553 KP milik Asbah disebut diambil setelah kendaraan tersebut dikepung oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector dari perusahaan pembiayaan.
Peristiwa yang terjadi di kawasan Jalan Baru Karawang itu kini telah berujung pada laporan pidana di kepolisian serta gugatan perdata di Pengadilan Negeri Karawang.
Kronologi Dugaan Pengepungan Kendaraan
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum Asbah, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (7/8/2026) siang. Saat itu kendaraan milik Asbah tengah terparkir di halaman sebuah minimarket di kawasan Jalan Baru Karawang.
Ketika hendak melanjutkan perjalanan menuju Kantor DPRD Kabupaten Karawang, situasi mendadak berubah. Tiga kendaraan datang dan disebut mengepung mobil yang digunakan Asbah.
Tak lama kemudian, sekitar 10 orang turun dari kendaraan tersebut dan mengaku sebagai debt collector yang mewakili perusahaan pembiayaan ACC Finance.
Menurut pihak Asbah, kondisi saat itu berlangsung cukup menegangkan. Kehadiran sejumlah orang yang mengelilingi kendaraan membuat kliennya merasa tertekan dan tidak leluasa untuk mengambil keputusan.
Kuasa Hukum Sebut Kliennya Mengalami Tekanan
Kuasa hukum Asbah, Fajar Ramadan, S.H., dari LBH Jalapaksi, mengatakan kliennya akhirnya menyerahkan kunci kendaraan karena merasa berada dalam tekanan.
“Klien kami terpaksa menyerahkan kunci kendaraan karena mendapatkan tekanan dan ancaman. Dalam situasi seperti itu, beliau merasa tidak memiliki pilihan lain,” ujar Fajar saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor LBH Jalapaksi, Cikampek, Minggu (30/8/2026).
Setelah kunci kendaraan diserahkan, mobil tersebut kemudian dibawa ke wilayah Telukjambe Barat.
Fajar menegaskan bahwa pihaknya mempersoalkan cara pengambilan kendaraan yang diduga dilakukan dengan intimidasi, bukan semata-mata terkait hubungan hukum antara debitur dan perusahaan pembiayaan.
Menurutnya, apabila benar terjadi penghadangan, tekanan, maupun tindakan yang membuat seseorang menyerahkan kendaraan karena merasa terancam, maka persoalan tersebut dapat mengarah pada dugaan tindak pidana.
Merasa keberatan atas kejadian tersebut, Asbah bersama tim kuasa hukumnya melaporkan peristiwa itu ke Polresta Karawang pada Sabtu (8/8/2026).
Laporan tersebut dibuat agar aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindakan yang dianggap melampaui mekanisme penagihan atau penarikan kendaraan sebagaimana mestinya.
“Kami meminta kepolisian mengusut secara objektif dan profesional agar seluruh fakta yang terjadi dapat terungkap secara terang,” kata Fajar.
Gugatan Perdata Terdaftar di PN Karawang
Selain menempuh jalur pidana, pihak Asbah juga mengambil langkah hukum melalui jalur perdata.
Berdasarkan data pada sistem e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia, gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Karawang dengan Nomor Perkara 138/Pdt.G/2026/PN Kwg.
Sidang perdana perkara itu dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 10 September 2026 pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Karawang.
Melalui gugatan tersebut, pihak penggugat berharap memperoleh kepastian hukum terkait proses pengambilan kendaraan yang dipersoalkan.
Dalam keterangannya, Fajar juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang selama ini menjadi rujukan dalam perkara jaminan fidusia.
Putusan tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila tidak terdapat pengakuan wanprestasi secara sukarela maupun penyerahan objek jaminan secara sukarela dari debitur.
Menurut Fajar, putusan tersebut memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat agar proses penarikan kendaraan tidak dilakukan dengan cara-cara yang menimbulkan tekanan ataupun intimidasi.
“Aksi pengepungan dan intimidasi ini bukan lagi sekadar persoalan perdata biasa. Jika terbukti, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia juga menyebut terdapat dugaan potensi pelanggaran pidana yang nantinya akan menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan.
Sorotan terhadap dugaan peristiwa tersebut juga datang dari tokoh masyarakat Karawang, Uston atau yang lebih dikenal dengan sapaan Ustadz Beton.
Menurutnya, apabila benar terjadi penarikan kendaraan dengan cara mengepung dan memberikan tekanan kepada pemilik kendaraan, maka tindakan tersebut dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Menurut saya, ini jelas meresahkan masyarakat. Saya berharap aparat penegak hukum turun tangan dan jangan sampai persoalan seperti ini menjadi pembiaran,” ujar Uston.
Ia berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat berlangsung secara transparan dan profesional sehingga masyarakat memperoleh kejelasan mengenai duduk perkara yang sebenarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum masih berjalan baik melalui jalur pidana di kepolisian maupun gugatan perdata di Pengadilan Negeri Karawang.
Sementara itu, pihak perusahaan pembiayaan maupun pihak yang mengaku sebagai debt collector yang disebut dalam peristiwa tersebut belum memberikan keterangan resmi kepada media.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (Gun)
