Kasus CKC: Sidang Ketiga Berlangsung 13 Jam
NABIRE, Putrabhayangkara.id — Sidang ketiga perkara dugaan pembunuhan remaja CKC di Kampung Waroki, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Persidangan dengan agenda pembuktian Penuntut Umum tersebut memeriksa tujuh saksi di hadapan majelis hakim.
Lamanya pemeriksaan membuat persidangan berlangsung sejak pagi hingga malam. Sejumlah keterangan saksi harus didalami Penuntut Umum untuk memperjelas fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Nabire, Eko Nuryanto, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang tetap mengikuti proses persidangan, termasuk awak media yang bertahan hingga agenda persidangan berakhir.
“Terima kasih kepada rekan-rekan yang setia membersamai kami dari pagi sampai malam hari ini. Saya yakin kita semua sama-sama capek, tetapi ini semua demi keadilan. Kami tetap berusaha profesional,” ujar Eko seusai persidangan.
Dari tujuh saksi yang diperiksa, empat di antaranya memiliki hubungan keluarga dengan korban. Mereka terdiri dari ibu, kakak perempuan, serta kerabat korban.
Para saksi keluarga memberikan keterangan mengenai kondisi korban sebelum kejadian, situasi ketika korban tidak kembali, hingga informasi terkait pertemuan terakhir korban.
Sementara tiga saksi lainnya berasal dari luar keluarga korban. Mereka memberikan keterangan mengenai kondisi di sekitar tempat kejadian perkara, termasuk informasi tentang keberadaan sepeda motor jenis bebek berwarna merah serta dua orang yang disebut terlihat tidak jauh dari lokasi kejadian.
Eko menjelaskan, secara umum keterangan para saksi masih sejalan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, terdapat sejumlah keterangan yang berkembang dalam persidangan sehingga perlu didalami lebih lanjut untuk mendukung proses pembuktian.
“Sebagian besar masih sama dengan BAP. Tetapi ada beberapa pendalaman, termasuk keterangan di luar BAP, yang kami dalami untuk pemenuhan unsur tindak pidana,” jelasnya.
Karena pemeriksaan tujuh saksi berlangsung cukup panjang, agenda pembuktian belum sepenuhnya selesai. Penuntut Umum masih akan menghadirkan tiga saksi lainnya pada persidangan berikutnya.
Selain saksi, Penuntut Umum juga telah menyiapkan tiga orang ahli untuk memberikan keterangan berdasarkan bidang keahliannya. Ketiganya terdiri dari ahli pidana, ahli digital forensik, dan ahli kedokteran.
Ahli pidana akan memberikan keterangan mengenai aspek hukum pidana, sementara ahli digital forensik akan menjelaskan alat bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara. Adapun ahli kedokteran akan menerangkan aspek medis, termasuk penyebab kematian korban.
Dua ahli, yakni ahli pidana dan ahli digital forensik, berkemungkinan memberikan keterangan secara daring melalui Zoom karena berdomisili di Jayapura. Sementara ahli kedokteran berada di Nabire.
Dengan masih adanya tiga saksi dan tiga ahli yang akan dihadirkan, proses pembuktian perkara dugaan pembunuhan CKC masih akan berlanjut pada persidangan berikutnya. Penuntut Umum akan melanjutkan rangkaian pembuktian untuk mengungkap fakta perkara secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
MPB ABIRAYANTI
