September 25, 2026

Kasus Pembunuhan CKC, Kuasa Hukum ABH Tegaskan Jaksa Wajib Buktikan Dakwaan

IMG-20260828-WA0006

NABIRE, Putrabhayangkara.id — Kuasa hukum Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), Mochammad Fadly Fitri, menyoroti keterangan tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ketiga perkara dugaan pembunuhan remaja CKC di Pengadilan Negeri Nabire, Kamis (27/8/2026).

Fadly mengatakan, pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dalam proses pembuktian perkara. Namun, menurutnya, keterangan setiap saksi perlu dilihat berdasarkan pengetahuan dan pengalaman langsung mereka terhadap peristiwa yang sedang diperiksa di persidangan.

Ia menyebut tidak seluruh saksi yang dihadirkan berada langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dengan demikian, keterangan yang disampaikan masing-masing saksi harus ditempatkan sesuai dengan apa yang benar-benar diketahui dan dialami.

“Beberapa saksi tidak berada di TKP. Mereka menerangkan fakta yang mereka ketahui, termasuk mengenai adanya korban dan kondisi yang ditemukan,” ujar Fadly usai mengikuti persidangan.

Fadly menuturkan, pihaknya masih mencermati seluruh keterangan yang disampaikan para saksi. Menurut dia, setiap keterangan perlu diuji dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang terungkap selama proses persidangan.

Ia menegaskan, pembuktian perkara pidana harus berangkat dari fakta dan alat bukti yang terungkap di hadapan majelis hakim. Karena itu, pihaknya akan terus mengikuti jalannya persidangan serta mencermati setiap materi pembuktian yang diajukan JPU.

“Siapa yang mendalilkan, dialah yang membuktikan. Kalau jaksa mendalilkan dengan pasal yang didakwakan, maka jaksa wajib membuktikan unsur-unsur pasal tersebut dalam persidangan,” tegasnya.

Menurut Fadly, seluruh keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan dalam perkara tersebut harus dinilai secara objektif. Ia menyatakan pihaknya akan tetap menghormati proses hukum dan tidak mendahului kewenangan majelis hakim dalam menilai perkara.

Ia berharap proses persidangan dapat berjalan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, keputusan yang nantinya diambil majelis hakim benar-benar didasarkan pada fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.

MPB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *