Agustus 14, 2026

Tangani Kasus Pembunuhan ABH, Polres Nabire Tegaskan Berdiri di Atas Fakta dan Hukum

IMG-20260810-WA0061

Nabire, Putrabhayangkara.id – Polres Nabire menegaskan komitmennya untuk menangani kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) secara profesional, transparan, dan berlandaskan fakta hukum. Hal tersebut disampaikan Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, S.I.K., CPHR usai pelaksanaan rekonstruksi kasus yang digelar pada Senin (10/8/2026).

Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik menghadirkan sebanyak 45 adegan guna menguji kesesuaian keterangan para pihak dengan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan. Namun demikian, detail setiap adegan tidak dapat dipublikasikan secara rinci karena perkara masih dalam tahap penyidikan dan melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum.

Kapolres Nabire menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih mendalami berbagai fakta yang muncul dalam rekonstruksi, termasuk kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam peristiwa tersebut.

“Kesimpulan hukum tidak hanya didasarkan pada hasil rekonstruksi. Penyidik akan menilai seluruh alat bukti yang telah diperoleh, baik sebelum, saat, maupun setelah kejadian,” ujar AKBP Samuel Dominggus Tatiratu.

Selain itu, motif yang melatarbelakangi dugaan tindak pidana tersebut juga masih menjadi fokus pendalaman penyidik. Kepolisian menegaskan bahwa setiap informasi yang disampaikan kepada publik harus berdasarkan fakta yang telah terverifikasi dan bukan spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Terkait pengakuan dari ABH, penyidik menegaskan bahwa proses pembuktian tidak hanya bergantung pada pengakuan semata. Seluruh keterangan akan diuji dan dicocokkan dengan alat bukti lain, termasuk hasil pemeriksaan forensik, keterangan saksi, serta barang bukti yang telah diamankan.

Usai pelaksanaan rekonstruksi, penyidik akan melakukan evaluasi terhadap hasil kegiatan tersebut. Jika ditemukan perbedaan antara keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta yang diperagakan saat rekonstruksi, maka hal tersebut akan didalami dan diuji kembali dengan alat bukti lainnya.

Mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, Kapolres Nabire menegaskan bahwa penyidik tetap terbuka terhadap setiap fakta yang muncul dalam proses penyidikan.

“Apabila ditemukan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Nabire juga menegaskan bahwa Polri tidak memiliki kewenangan menentukan berat atau ringannya hukuman terhadap pelaku. Tugas kepolisian adalah melakukan penyidikan secara profesional dan menyerahkan hasilnya kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

Menanggapi berbagai opini yang berkembang di masyarakat, termasuk anggapan bahwa aparat lebih melindungi ABH dibanding korban, Kapolres menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Menurutnya, Polres Nabire tetap memberikan perhatian kepada korban dan keluarganya, sekaligus menjalankan kewajiban hukum untuk menjamin hak-hak anak yang sedang menjalani proses peradilan.

“Kami memastikan perkara ini diproses secara profesional. Hak korban harus diperhatikan, namun hak anak yang berhadapan dengan hukum juga wajib dilindungi sesuai ketentuan perundang-undangan. Keduanya tidak boleh dipertentangkan,” jelasnya.

Polres Nabire juga mengingatkan masyarakat untuk tidak lagi menyebarluaskan foto maupun identitas ABH yang saat ini telah beredar luas di media sosial. Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), identitas anak yang berhadapan dengan hukum wajib dirahasiakan dan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.

Terkait tidak digunakannya pakaian tahanan maupun borgol terhadap ABH saat rekonstruksi berlangsung, Kapolres menjelaskan bahwa penanganan anak berbeda dengan orang dewasa dan harus mengedepankan prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana anak.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa pelaksanaan rekonstruksi bukanlah penentu seseorang bersalah atau tidak. Rekonstruksi hanya merupakan salah satu tahapan dalam proses penyidikan untuk menguji fakta-fakta yang ada.

“Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan pengadilan. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” katanya.

Usai rekonstruksi, penyidik akan melanjutkan proses evaluasi, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Nabire menegaskan akan terus bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam mengungkap seluruh fakta hukum dalam perkara tersebut, tanpa keberpihakan kepada pihak mana pun serta tetap menjunjung tinggi keadilan bagi semua pihak.

MPB ABIRAYANTI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *