Lapor Pertamina,,,!!! SPBU 14.282.612.3 Jalan Delima Diduga Menjadi Tempat Pelangsir BBM Solar Subsidi Milik Mafia Minyak
PEKANBARU,- Putra Bhayangkara id
Maraknya dugaan praktik pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar bersubsidi kembali mencuat di Kota Pekanbaru. Tim investigasi awak media menerima keluhan langsung dari salah satu Narsum yang enggan di sebutkan namanya. Rabu, (7/1/2026Saat media coba menghubungi Salah satu pengawas dental inisial OFlewat chat wa dgn no(0 823-75xxxx) dental jawaban”KALAU MAU, PAGI DATANG KE SPBU, PUSING KALAU DI GANGGU DENGAN DI TELPON”
Pantauan langsung tim awak media di lapangan, yang memperlihatkan kendaraan Roda Empat dan truck tampak antri untuk melangsir atau mengangkut BBM Solar Subsidi.
Kali ini, Masyarakat Kota Pekanbaru tidak asing lagi dengan mobil – mobil yang antri untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) Solar Subsidi menggunakan Mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel, Isuzu Panther, Mobil L300, Kijang Inova, Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero Sport
SPBU 14.282.612.3 bukan kali pertama ini saja melayani pengisian BBM Solar Subsidi kepada mobil pelangsir, Viral di media sosial dan online bahwa, SPBU tersbut sudah di berikan sanksi oleh Pertamina. Namun, sanksi tersebut di hiraukan oleh pihak SPBU tersebut.
Informasi yang di dapat dari Narasumber mengatakan, Biasanya pelangsiran BBM Solar Subsidi di lakukan di siang hari, hinga malam hari.
Untuk mengelabuhi petugas, Para pelangsir biasanya menggunakan mobil – mobil Jenis Minibus untuk mengelabuhi petugas.
Padahal sudah jelas, Mobil yang tidak asing lagi di kota Pekanbaru tersebut, selalu antri di setiap SPBU yang ada di kota Pekanbaru yang melayani para pelangsir BBM Solar Subsidi.
Untuk itu, Masyarakat meminta Pertamina segera menurunkan Tim Monitoring untuk memantau langsung kegiatan SPBU yang melayani pelangsir BBM Solar Subsidi agar, Penyaluran BBM Subsidi tepat sasaran.
Kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa, SPBU 14.282.612.3 tidak menjalankan aturan dengan benar, dan membiarkan penyaluran BBM Solar Subsidi tidak sesuai yang untuk di peruntukan.
Praktik pelangsiran semacam ini sangat merugikan banyak orang, Mulai dari masyarakat kecil hingga umum.
BBM Solar Subsidi yang seharusnya ditujukan untuk kebutuhan rakyat kecil, khususnya nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro, justru disalurkan kepada pihak-pihak yang mengambil keuntungan pribadi yang membeli BBM Solar Subsidi ke SPBU dan di jual kembali dengan harga yang tinggi.
Secara hukum, aktivitas pelangsiran BBM subsidi jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 55. Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, SPBU yang terbukti melakukan penyelewengan berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin sesuai ketentuan Peraturan BPH Migas dan Pertamina tentang tata kelola distribusi BBM.
Masyarakat kini menanti langkah nyata dari aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait untuk menindak tegas praktik pelangsiran di SPBU 14.282.612.3
Tanpa tindakan serius, Masyarakat kecil akan terus menjadi korban akibat bocornya distribusi BBM bersubsidi di lapangan.
Yanti MPB
