Lapas Siborongborong Ikuti Penguatan Tugas dan Fungsi: Fokus pada Pembinaan dan Hak Warga Binaan
Siborongborong-Taput, Senin 10 Maret 2025
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Siborongborong mengikuti kegiatan penguatan tugas dan fungsi (Tusi) secara virtual yang dipimpin oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Yulius Sahruzah, pada Senin (10/03/2025). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas pembinaan dan memastikan hak-hak Warga Binaan terpenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam paparannya, Yulius Sahruzah menegaskan pentingnya koordinasi antara Lapas dan Kejaksaan Negeri terkait proses pemberian hak pembebasan bersyarat (PB). Ia menekankan bahwa setiap narapidana yang akan menerima PB harus melalui proses verifikasi yang ketat untuk memastikan tidak ada perkara lain yang belum terselesaikan.
“Kejaksaan harus memastikan tidak ada perkara lain sebelum narapidana menerima hak pembebasan bersyarat (PB). Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri wajib diberi tahu sebelum PB diberikan kepada Warga Binaan,” ujar Yulius Sahruzah dalam forum tersebut.
Lebih lanjut, Yulius memaparkan kategori narapidana yang dapat menerima pengampunan atau amnesti berdasarkan kebijakan terbaru. Beberapa di antaranya meliputi:
1. Narapidana pengguna narkotika sesuai Pasal 127.
2. Pelaku tindak pidana makar tanpa menggunakan senjata.
3. Pelanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penghinaan terhadap kepala negara.
4. Narapidana dengan gangguan jiwa (ODGJ).
5. Penderita penyakit paliatif atau kondisi medis berat.
6. Disabilitas intelektual.
7. Narapidana lanjut usia (lansia) di atas 70 tahun.
Kegiatan penguatan tugas dan fungsi ini menjadi langkah strategis bagi Lapas Siborongborong untuk meningkatkan pelayanan kepada Warga Binaan, terutama dalam memastikan hak-hak hukum mereka terpenuhi. Selain itu, melalui forum ini, diharapkan adanya sinergi yang lebih baik antara lembaga pemasyarakatan dan aparat penegak hukum lainnya dalam memberikan pembinaan yang lebih humanis dan profesional.
Diterbitkan oleh Media Putra Bhayangkara.
Frish H. Silaban
