Bupati Toba Sampaikan Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS 2025, Belanja Modal Dipangkas Drastis
TOBA – Selasa 19 Agustus 2015
Bupati Toba, Effendi Sintong P. Napitupulu, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Toba. Penyampaian tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Toba, Selasa (19/8/2025).
Dalam pidatonya, Bupati Effendi menegaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan fiskal daerah agar lebih realistis dengan kondisi keuangan daerah. “Kebijakan pendapatan tetap diarahkan untuk mengoptimalkan seluruh potensi, baik dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, maupun pendapatan sah lainnya,” ujarnya.
Fokus Belanja pada Pelayanan Dasar
Pada sisi belanja, Bupati menyampaikan bahwa prioritas pembangunan tetap diarahkan pada kegiatan yang mempercepat pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, serta perumahan dan permukiman. Selain itu, pemerintah juga fokus pada peningkatan ketahanan pangan, pengembangan keterampilan penduduk usia kerja, serta peningkatan kualitas produk-produk unggulan daerah.
“Tujuan utamanya adalah mengurangi kemiskinan dan ketimpangan pendapatan masyarakat,” jelas Bupati.
Perubahan Besar pada Postur Anggaran
Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2025 mencatat pergeseran signifikan pada postur anggaran belanja daerah.
Belanja operasi semula Rp 908,65 miliar diturunkan menjadi Rp 883,82 miliar.
Belanja modal yang semula Rp 147,95 miliar justru merosot tajam menjadi hanya Rp 23,74 miliar.
Belanja tidak terduga juga turun dari Rp 6,24 miliar menjadi Rp 2,66 miliar.
Sementara itu, belanja transfer tidak mengalami perubahan, tetap di angka Rp 266,88 miliar.
Di sisi pembiayaan, penerimaan daerah melalui sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya naik dari Rp 58,24 miliar menjadi Rp 61,05 miliar. Sedangkan pengeluaran untuk penyertaan modal daerah tidak berubah, tetap sebesar Rp 3 miliar.
Belanja Modal Jadi Sorotan
Pemangkasan drastis belanja modal—dari hampir Rp 148 miliar menjadi hanya Rp 23,7 miliar—berpotensi memunculkan pertanyaan publik. Pasalnya, belanja modal biasanya digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur fisik seperti jalan, jembatan, dan irigasi yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat.
Sebaliknya, porsi terbesar APBD masih didominasi oleh belanja operasi, yang cenderung terserap pada belanja rutin seperti gaji pegawai, operasional kantor, dan belanja barang/jasa.
Beberapa kalangan menilai, kondisi ini bisa menghambat percepatan pembangunan di daerah jika tidak diimbangi dengan strategi lain. Hingga kini, alasan detail mengenai pemangkasan belanja modal belum dijelaskan secara terbuka dalam pidato Bupati.
Harapan Kolaborasi dengan DPRD
Meski demikian, Bupati Effendi tetap menekankan pentingnya sinergi dengan DPRD Toba untuk membahas lebih lanjut rancangan perubahan anggaran ini. “Akhirnya dengan terlaksananya rapat paripurna ini, kembali kami ucapkan terima kasih kepada saudara pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat, dimana Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2025 yang telah kami sampaikan dapat dibahas dan disepakati bersama sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” kata Bupati.
Menanti Pembahasan Lebih Lanjut
Dengan Nota Pengantar ini, DPRD Toba akan segera melakukan pembahasan mendalam sebelum menetapkan persetujuan bersama terhadap Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2025. Publik menantikan bagaimana pembahasan tersebut akan mengakomodasi kebutuhan masyarakat, terutama menyangkut pembangunan infrastruktur yang justru mengalami pemangkasan anggaran cukup besar.
Diterbitkan Media Putra Bhayangkara
Jonaer Silaban. S.Pd
