September 25, 2026

Dukcapil–Kejari Humbahas Teken Kerja Sama Datun, Layanan Adminduk Ditarget Lebih Pasti

Doloksanggul, Selasa 19 Agustus 2025

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) resmi menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbahas terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN). Penandatanganan dilakukan Selasa (19/8/2025) di Hotel Marthin Anugerah, Doloksanggul.

Nota kesepakatan itu ditandatangani oleh Kadis Dukcapil Jara Trisepto Lumbantoruan, MM dan Kajari Humbahas Dr Noordien Kusumanegara, disaksikan Sekretaris Dukcapil Rambe Mardongan Manalu, SH serta Kasi Perdata dan TUN Kejari Joharlan Hutagalung, SH.

Ruang lingkup kesepakatan mencakup pemberian bantuan hukum, pendampingan, serta penyelesaian sengketa di bidang perdata dan TUN baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam kerja sama ini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) berperan sebagai pendamping sekaligus pengacara negara untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kajari Humbahas Dr Noordien Kusumanegara menyampaikan apresiasi atas kerja sama tersebut. “Terima kasih kepada Dukcapil yang berkenan menggandeng Kejari Humbahas. Bila ada permasalahan hukum perdata maupun TUN, kami siap melakukan pendampingan. Namun, saya ingatkan kerja sama ini jangan hanya berhenti pada formalitas, tapi harus ada aksi nyata dan dimanfaatkan dengan baik. Dengan MoU ini, justru pelayanan publik harus lebih hati-hati dan profesional,” tegasnya.

Sementara itu, Kadis Dukcapil Humbahas Jara Trisepto Lumbantoruan menilai kesepakatan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum dan mutu layanan administrasi kependudukan. “Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Humbahas yang bersedia bertindak sebagai pengacara negara. Harapannya, pendampingan ini membuat pelayanan adminduk—mulai dari KTP, KK, hingga akta pencatatan sipil—lebih cepat, pasti, dan terlindungi secara hukum,” ucapnya.

Kerja sama ini diharapkan mampu meminimalisir potensi sengketa masyarakat terkait data kependudukan serta mencegah kerugian negara akibat perkara perdata. Selain itu, mekanisme pemberian pertimbangan hukum juga dinilai bisa memperkuat transparansi dan akuntabilitas kinerja Dukcapil.

Kejari Humbahas menegaskan bahwa pendampingan Datun tidak mencampuri ranah pidana, melainkan fokus pada perdata dan tata usaha negara. Dengan demikian, masyarakat tetap dapat mengajukan keberatan atau sengketa secara resmi, sementara Dukcapil memperoleh dasar hukum yang lebih kokoh dalam pengambilan keputusan.

Diharapkan, nota kesepakatan ini tidak sekadar menjadi dokumen seremonial, tetapi diturunkan dalam rencana kerja nyata seperti penyusunan SOP bersama, penyediaan kanal konsultasi hukum, serta evaluasi berkala setiap triwulan.

Alur Penanganan Sengketa Adminduk (Dukcapil – Kejari Humbahas)

1. Warga Ajukan Keberatan/Sengketa ke Dukcapil.

2. Dukcapil Menindaklanjuti → identifikasi kasus.

3. Konsultasi dengan Bidang Datun Kejari (JPN).

4. Opsi Penanganan:

Pendapat Hukum (Non-litigasi, ≤14 hari).

Mediasi antara pihak terkait.

Gugatan di Perdata/TUN bila diperlukan.

5. Putusan/Eksekusi → Hasil final disampaikan ke warga.

6. Update Data SIAK → Perubahan tercatat resmi.

Diterbitkan Media Putra Bhayangkara
Frish. H. Silaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *