September 26, 2026

Pergub Kerja Sama Media Dinilai Keliru, SPRI Sulut: Cukup Ikuti Aturan LKPP

 

Manado – Sabtu, 31 Mei 2025

Polemik mengenai kerja sama antara perusahaan media dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terus menuai sorotan. Hingga kini, kejelasan terkait regulasi kerja sama tersebut belum tuntas, menyusul rencana penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulut, Evans Steven Liow, sebelumnya menyampaikan bahwa salah satu syarat kerja sama yang direkomendasikan BPK adalah kewajiban verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers.

Pernyataan ini memicu reaksi dari kalangan media dan organisasi pers, salah satunya dari Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Sulut. Kepala Biro Hukum dan Pengawasan SPRI Sulut, Tomy Lumuhu, SH., MH., CPLC., CPCLE., CPM., CPA, menilai rekomendasi tersebut keliru dan tidak memahami aturan yang berlaku dalam sistem pengadaan pemerintah.

“Seharusnya BPK RI Perwakilan Sulut tidak perlu mengeluarkan rekomendasi apa pun terkait kerja sama media. Apalagi sampai mendorong dibuatnya Pergub. Aturan kerja sama media sudah diatur dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah,” tegas Tomy.

Menurut Tomy, syarat utama perusahaan media untuk bisa menjalin kerja sama dengan pemerintah adalah berbadan hukum dan memiliki akta notaris. Perusahaan juga harus memiliki wartawan aktif. Jika syarat tersebut dipenuhi, maka tinggal mengikuti ketentuan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yakni melalui sistem INAPROC atau E-Katalog terbaru.

Ia menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018, secara eksplisit melarang Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan menambah persyaratan kualifikasi yang bersifat diskriminatif dan tidak objektif.

“Kalau Pergub dibuat dan menambah syarat seperti harus terverifikasi Dewan Pers, justru itu akan membatasi pelaku usaha media. Ini bertentangan dengan semangat pengadaan yang terbuka dan adil,” kata Tomy.

Lebih lanjut, Tomy menyebut bahwa jika benar BPK mendorong kebijakan semacam ini, maka secara sadar hukum tindakan tersebut berpotensi menempatkan Dewan Pers sebagai lembaga pemerintahan, bukan lembaga independen.

Ia pun mengingatkan bahwa hal itu berpotensi melanggar asas legalitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Pasal 5 huruf (a) UU tersebut menyebutkan bahwa penyelenggaraan administrasi pemerintahan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang sah. Sedangkan Pasal 9 Ayat (3) mewajibkan setiap pejabat dalam membuat keputusan atau tindakan, harus mencantumkan dasar hukum yang jelas.

“Aturan kerja sama media massa dengan pemerintah tidak bisa menjadikan Peraturan Dewan Pers sebagai dasar kebijakan, karena peraturan tersebut bukan produk perundang-undangan. Maka jika dipaksakan, keputusan tersebut cacat hukum,” pungkas Tomy.

Diterbitkan: Media Putra Bhayangkara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *