September 25, 2026

Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Di Taput: Dua Pejabat Kominfo Ditahan Kejari

 

Tarutung, Jumat 31 Januari 2025

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara resmi menahan dua pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tapanuli Utara terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Internet Service Provider (ISP) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 dan 2021.

Kedua tersangka yang ditahan adalah P.S (55), mantan Kepala Dinas Kominfo Tapanuli Utara yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran periode 2017-2022, serta H.E.S (42), yang bertindak sebagai Kasubbag Program dan Keuangan serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2019-2021.

Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan di Rutan Tarutung:

Penahanan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tapanuli Utara pada Jumat, 31 Januari 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. Langkah ini diambil setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP.

Baik P.S maupun H.E.S sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tarutung selama 20 hari, terhitung sejak 31 Januari hingga 19 Februari 2025.

Rincian penahanan berdasarkan surat perintah sebagai berikut:

Tersangka P.S:
Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: B-01/L.2.21/Fd.2/01/2025

Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: PRINT-01/L.2.21/Fd.2/01/2025

Tersangka H.E.S:
Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: B-02/L.2.21/Fd.2/01/2025

Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: PRINT-02/L.2.21/Fd.2/01/2025

Kerugian Negara Mencapai Rp 2,8 Miliar:

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Tapanuli Utara Nomor: Print-03/L.2.21/Fd.2/09/2023 dan Print-04/L.2.21/Fd.2/09/2023 yang diterbitkan pada 5 September 2023.

Dari hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, ditemukan bahwa proyek pengadaan internet pada Dinas Kominfo Tapanuli Utara tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara dengan rincian sebagai berikut:

Tahun Anggaran 2020: Rp 1.009.959.177 (satu miliar sembilan juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah).

Tahun Anggaran 2021: Rp 1.822.543.537 (satu miliar delapan ratus dua puluh dua juta lima ratus empat puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah).

Total kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini mencapai Rp 2.832.502.714 (dua miliar delapan ratus tiga puluh dua juta lima ratus dua ribu tujuh ratus empat belas rupiah).

Modus Dugaan Korupsi:

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan korupsi dalam pengadaan layanan internet ini melibatkan manipulasi anggaran dan penggelembungan nilai proyek. Dana yang seharusnya digunakan untuk pengadaan layanan internet justru diduga disalahgunakan oleh para tersangka.

Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam skandal ini. Kejari Tapanuli Utara menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Keseriusan Kejari Taput dalam Pemberantasan Korupsi:

Penahanan kedua pejabat Dinas Kominfo ini menjadi bukti keseriusan Kejari Tapanuli Utara dalam menangani kasus-kasus korupsi di daerah. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pejabat pemerintahan agar tidak menyalahgunakan anggaran negara demi kepentingan pribadi atau kelompok.

Masyarakat pun berharap agar proses hukum terhadap kedua tersangka ini berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi lainnya di Kabupaten Tapanuli Utara.

Diterbitkan oleh Media Putra Bhayangkara, ditulis oleh Frish H. Silaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *