14 Warga Binaan Rutan Humbahas Hirup Udara Bebas
Humbang Hasundutan– Selasa 19 Agustus 2025
Suasana haru bercampur bahagia menyelimuti Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan (Humbahas) pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Sebanyak 434 warga binaan menerima remisi, dan dari jumlah tersebut 14 orang dinyatakan langsung bebas menghirup udara segar di luar tembok penjara.
Informasi ini disampaikan Kepala Rutan Kelas IIB Humbahas, Ucok Pangihutan Sinabang, SH, MH melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR) Herinal Simamora hari ini.
“Penyerahan remisi dilakukan di Rutan Kelas IIB pada Minggu (17/8) kemarin. Remisi diberikan sesuai aturan Keppres RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi bagi Narapidana dan Anak Pidana. Sementara remisi dasawarsa diatur dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-04.PK.05.01 Tahun 2025,” jelasnya.
Herinal memaparkan, tahun ini terdapat 434 warga binaan yang memperoleh remisi. Rinciannya, remisi umum sebanyak 372 orang, dan remisi dasawarsa 378 orang. Sebagian warga binaan menerima dua kategori remisi sekaligus. Dari total itu, 14 orang langsung bebas karena masa hukumannya telah habis setelah dipotong remisi.
Bentuk Apresiasi dan Dorongan Pembinaan
Herinal menegaskan, pemberian remisi bukanlah hadiah semata, melainkan penghargaan bagi warga binaan yang telah berkelakuan baik serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan di dalam rutan.
“Remisi bukan hanya sekadar pemotongan masa pidana, tetapi bagian dari pembinaan yang menekankan pemulihan sosial. Harapannya, warga binaan siap kembali ke masyarakat dan berkontribusi positif,” ungkapnya.
Menurutnya, kebijakan remisi memiliki peran strategis dalam menumbuhkan motivasi bagi para narapidana agar senantiasa memperbaiki diri, menaati aturan, serta terlibat dalam kegiatan keagamaan, keterampilan, dan pelatihan kerja yang digelar pihak rutan.
Penyerahan Langsung oleh Bupati
Momen penyerahan remisi berlangsung khidmat. Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH hadir langsung menyerahkan SK remisi kepada perwakilan warga binaan.
Turut mendampingi, Kepala Rutan Humbahas Ucok Pangihutan Sinabang, SH, MH, Kapolsek Doloksanggul, Danramil Doloksanggul, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRD Humbahas, Nikodemus Munthe.
Dalam kesempatan itu, Bupati Oloan juga memberikan dukungan nyata terhadap program pembinaan dengan menyumbangkan dua set peralatan olahraga berupa meja tenis. “Kami berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan warga binaan untuk menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan,” ujar Bupati.
Suasana Haru dan Pesan Moral
Penyerahan remisi tahun ini berlangsung penuh makna. Wajah sumringah tampak jelas dari para warga binaan penerima remisi, khususnya bagi 14 orang yang langsung bebas. Beberapa tak kuasa menahan haru ketika pintu kebebasan akhirnya terbuka setelah sekian lama menjalani hukuman.
Ucok Pangihutan Sinabang menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang mendukung proses pembinaan di Rutan Humbahas. Ia menegaskan, remisi adalah momentum penting untuk mengingatkan warga binaan agar terus berbenah diri.
“Kami berharap yang bebas bisa memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Jangan kembali terjerumus, tetapi jadilah pribadi yang lebih baik bagi keluarga dan masyarakat,” tegasnya.
Pemulihan Sosial sebagai Tujuan Akhir
Program remisi di Rutan Humbahas selaras dengan semangat pemasyarakatan modern, yaitu bukan sekadar menghukum, melainkan memulihkan fungsi sosial warga binaan. Dengan demikian, setelah menjalani masa pidana, mereka dapat kembali diterima di tengah masyarakat dengan peran yang lebih konstruktif.
Momentum HUT ke-80 Republik Indonesia di Rutan Humbahas ini bukan hanya perayaan kebebasan bagi 14 warga binaan, melainkan juga penegasan komitmen pemerintah dalam menjalankan sistem pemasyarakatan yang humanis, adil, dan berorientasi pada pembinaan.
Diterbitkan Media Putra Bhayangkara
Frish. H. Silaban
