September 25, 2026

Warga Desa Mekarasih Diajak Berpartisipasi Aktif dalam Musdes, Bentuk Panitia Pengisian Anggota BPD Periode 2026–2034

IMG-20260619-WA0052

Putrabhayangkara id // Karawang – Pemerintah Desa Mekarasih, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembentukan Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2026–2034.

Kegiatan yang berlangsung di Aula kantor Desa Mekarasih pada Jumat 19/06/2026 ini, dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan Banyusari, Pjs Kepala Desa Mekarasih Yasser Arafat, perwakilan Koramil Jatisari, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan warga Desa Mekarasih.

Musdes tersebut dilaksanakan sebagai tahapan awal dalam proses pengisian keanggotaan BPD yang baru mengingat masa jabatan BPD yang lama akan berakhir.

Dalam kesempatan tersebut, peserta musyawarah secara bersama-sama membentuk panitia yang akan bertugas melaksanakan seluruh tahapan penjaringan dan penyaringan calon anggota BPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pjs Kepala Desa Mekarasih, Yasser Arafat, dalam sambutannya mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses pengisian anggota BPD. Menurutnya, BPD merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.

“Partisipasi masyarakat sangat diperlukan agar proses pengisian anggota BPD dapat berjalan secara transparan, demokratis, dan menghasilkan wakil-wakil masyarakat yang benar-benar memiliki kapasitas dan integritas,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Camat (Sekcam) Banyusari menegaskan bahwa pembentukan panitia harus dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan. Ia berharap seluruh tahapan pengisian anggota BPD dapat berjalan lancar serta menghasilkan anggota BPD yang mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik demi kemajuan Desa Mekarasih.

Dalam Musdes tersebut juga PJs Kades Mekarasih Yasser Arafat menjelaskan terkait persyaratan bagi warga yang akan mencalonkan diri sebagai anggota BPD.

Di antaranya:

-Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,

-Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila serta UUD 1945.
-Berusia paling rendah 20 tahun atau sudah/pernah menikah.

-Berpendidikan minimal tamat sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat.

-Berdomisili di wilayah Desa Mekarasih,

-Sehat jasmani dan rohani, serta memenuhi persyaratan lain sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Seluruh tokoh masyarakat yang hadir menyambut baik pelaksanaan Musdes tersebut. Mereka berharap proses pengisian anggota BPD dapat berjalan secara jujur, adil, dan mengedepankan kepentingan masyarakat desa.

Dengan terbentuknya Panitia Pengisian Anggota BPD Periode 2026–2034, tahapan selanjutnya akan memasuki proses sosialisasi, pendaftaran bakal calon, seleksi administrasi, hingga penetapan anggota BPD terpilih.

Pemerintah Desa Mekarasih berharap seluruh masyarakat dapat ikut mengawal dan berpartisipasi dalam setiap tahapan sehingga terwujud BPD yang aspiratif, representatif, dan mampu menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. (Gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *