September 27, 2026

Wabup Taput Dorong Percepatan PPTPKH, Camat dan Kades Diminta Aktif Dampingi Masyarakat

IMG-20260610-WA0031

TAPANULI UTARA | Rabu 10 Juni 2026.

Putrabhayangkara.id

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara terus mendorong percepatan penyelesaian penguasaan tanah masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan melalui pelaksanaan Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH). Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Tapanuli Utara, Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, M.Eng, di Aula Martua Kantor Bupati Tapanuli Utara, Rabu (10/6/2026).

Sosialisasi yang dilaksanakan bekerja sama dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah masyarakat yang berada di kawasan hutan, sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan dan kelestarian lingkungan.

Dalam arahannya, Wakil Bupati Tapanuli Utara menegaskan bahwa penyelesaian persoalan penguasaan tanah dalam kawasan hutan tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi dan sinergi dari seluruh pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, hingga masyarakat sebagai pemangku kepentingan utama.

Menurutnya, penyelesaian melalui skema PPTPKH merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang selama ini telah menguasai atau memanfaatkan lahan di dalam kawasan hutan, tanpa mengabaikan fungsi ekologis dan keberlanjutan kawasan tersebut.

“Pemerintah harus hadir memberikan solusi yang adil. Hutan harus tetap dijaga sebagai penyangga kehidupan, tetapi masyarakat juga harus memperoleh kepastian hukum dan manfaat ekonomi yang berkelanjutan. Karena itu, sinergi semua pihak sangat diperlukan agar proses inventarisasi dan verifikasi berjalan dengan baik,” ujar Wakil Bupati.

Ia juga menekankan pentingnya peran camat dan kepala desa sebagai ujung tombak pemerintah yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Mereka diminta untuk aktif menyampaikan informasi yang benar terkait program PPTPKH serta mendampingi masyarakat selama proses pendataan dan verifikasi berlangsung.

Menurut Deni Lumbantoruan, pemahaman yang baik dari masyarakat menjadi faktor penting dalam menyukseskan program tersebut. Oleh sebab itu, pemerintah kecamatan dan desa diharapkan mampu memberikan edukasi secara berkelanjutan sehingga tidak terjadi kesalahpahaman maupun informasi yang menyesatkan.

“Camat dan kepala desa harus menjadi garda terdepan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat. Sosialisasi yang baik akan membantu mempercepat penyelesaian dan menghindari munculnya persoalan baru di lapangan,” katanya.

Sementara itu, pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan menjelaskan bahwa kegiatan inventarisasi dan verifikasi merupakan tahapan penting dalam mekanisme PPTPKH. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan status penguasaan lahan masyarakat secara objektif dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui program ini, pemerintah berharap penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan dapat berjalan secara terukur, transparan, dan berkeadilan. Selain memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan warga serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Pemkab Tapanuli Utara menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pelaksanaan PPTPKH sebagai salah satu langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola kawasan hutan yang lebih baik, berkelanjutan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat membangun pemahaman yang sama sehingga proses penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan di Kabupaten Tapanuli Utara dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan memberikan manfaat bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.

Diterbitkan Media Putra Bhayangkara ID
( Frish. H. Silaban )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *