Vonis Kasus Korupsi DLHK Humbahas: Kadis dan Bendahara Terbukti Bersalah, Rugikan Negara Rp337 Juta
Medan, Humbang Hasundutan Sabtu 28 Juni 2025
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua mantan pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan (DLHK Humbahas), Halomoan Jetro Armstrong Manullang (mantan Kepala Dinas) dan Ani Sinaga (mantan Bendahara), Kamis (26/6/2025).
Keduanya dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri, sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp337.142.787.
Isi Vonis: Pidana Penjara, Denda, dan Uang Pengganti
Majelis Hakim menjatuhkan pidana sebagai berikut:
Halomoan Jetro Armstrong Manullang:
4 tahun 6 bulan penjara
Denda Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan
Membayar uang pengganti Rp337 juta
Jika tidak dibayar, diganti dengan tambahan 1 tahun penjara
Ani Sinaga:
4 tahun penjara
Denda Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan
Uang pengganti sebesar Rp337 juta secara tanggung renteng dengan Halomoan
Jika tidak dibayar, diganti dengan tambahan 1 tahun penjara
Tidak Terbukti Korupsi Pengadaan, Tapi Menyalahgunakan Jabatan
Jurnalis Frish H. Silaban dari Media Putra Bhayangkara Tapanuli Raya melakukan konfirmasi langsung 28/06/2025 kepada Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Humbahas, Van Barata Semenguk, S.H., M.H., yang menyampaikan:
> “Terkait hal tersebut belum ada yang mengarah pada pengadaan barang/jasa, karena permasalahan menyangkut pengelolaan persampahan yang dikelola oleh bendahara dan kepala dinas. Ini bukan terkait pengadaan, tetapi belanja rutin kegiatan pengelolaan persampahan.”
Hal ini sejalan dengan fakta di persidangan. Dalam amar putusan, kedua terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi sesuai dakwaan primair, namun terbukti bersalah dalam dakwaan subsidiair Pasal 3 UU Tipikor, yakni:
> “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara.”
Jaksa Masih Pikir-Pikir: Putusan Belum Inkrah
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menerima ataupun menyatakan banding atas vonis ini. Kasi Intel menambahkan:
> “Bahwa terhadap putusan hakim, JPU dalam ruang sidang melakukan pikir-pikir dan akan melakukan upaya hukum dalam waktu 7 hari setelah putusan tersebut.”
Dengan demikian, vonis terhadap Halomoan dan Ani belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan masih berpeluang naik banding jika dianggap tidak memenuhi rasa keadilan.
Sistem Internal yang Runtuh dari Dalam
Tidak adanya rekanan fiktif atau pengadaan barang tidak berarti tidak ada korupsi. Justru, perkara ini membuktikan bahwa belanja rutin yang dikelola tanpa kontrol ketat bisa menjadi sumber penyimpangan serius.
Dengan kerugian negara ratusan juta rupiah, kasus ini bisa jadi contoh buruk dari sistem kontrol internal yang longgar dan tidak transparan di tubuh dinas teknis pemerintah.
Reporter: Frish. H. Silaban
Editor: Media Putra Bhayangkara (MPB)
Tanggal Publikasi 28 Juni 2025
