September 25, 2026

VIRAL: DPO Diterbitkan untuk Gabe Purnawan, Tersangka Penipuan dengan Kerugian Lebih dari Rp 1,3 Miliar

IMG-20260302-WA0030

Putrabhayangkara.id
JAKARTA, 2 MARET 2026 – Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan resmi mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Gabe Purnawan (33 tahun), yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penerbitan DPO ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat penanganan kasus yang telah menimpa puluhan korban.

Basis Hukum dan Kronologi Penerbitan DPO

Penerbitan DPO berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/1994/IV/2024/SPKT/RJS yang diterima pada 12 April 2024, serta Surat Keputusan DPO/65/XII/2025/Reskrim Jakarta Selatan tertanggal 30 Desember 2025. Menurut narasumber dari Humas Polri, proses penyelidikan telah berjalan selama hampir dua tahun sebelum keputusan untuk menerbitkan DPO diambil, setelah tersangka diduga menghindari pemeriksaan dan tidak dapat dilacak.

“Kami telah melakukan berbagai upaya untuk menghubungi Gabe Purnawan, mulai dari panggilan resmi hingga kunjungan ke alamat tercatat. Namun, hingga saat ini belum berhasil menemukan keberadaannya. Penerbitan DPO adalah langkah yang tidak dapat dihindari untuk melindungi kepentingan korban dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” ujar AIPTU Anik Yulianawati, SH, petugas yang menangani laporan terkait kasus ini.

Identitas Lengkap Tersangka

Berdasarkan data kepolisian, identitas Gabe Purnawan adalah sebagai berikut:

– Nama Lengkap: Gabe Purnawan
– Tempat/Tanggal Lahir: Bondowoso, 3 Mei 1992
– Usia: 33 tahun
– Jenis Kelamin: Laki-laki
– Alamat KTP: Bona Vista Tower 2 Unit 1806, RT 010/006, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan

Kerugian Mencapai Rp 1,3 Miliar, 85 Korban Tercatat

Hingga tanggal 28 Februari 2026, jumlah korban yang tercatat mencapai 85 orang dengan total kerugian materil diperkirakan lebih dari Rp 1,3 miliar. Nilai tersebut belum termasuk kerugian non-materil seperti stres, kehilangan kepercayaan, serta berbagai aset milik korban yang diduga dikuasai atau tidak dikembalikan oleh tersangka.

“Dugaan penipuan dilakukan dengan berbagai modus, antara lain menawarkan investasi dengan janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat atau memanfaatkan hubungan pribadi untuk mendapatkan kepercayaan korban sebelum mengambil uang atau barang berharga,” jelas salah satu penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang tidak ingin disebutkan namanya, dalam keterangan kepada media online ternama.

Penyidikan Masih Berlanjut, Mungkin Ada Korban Tambahan

Tim penyidik terus melakukan penelusuran untuk melacak keberadaan tersangka serta mendalami kemungkinan adanya korban tambahan. Selain itu, pihak kepolisian juga mengeksplorasi kemungkinan adanya unsur tindak pidana lain yang relevan, sehingga perkara dapat dikembangkan sesuai dengan bukti yang ditemukan.

“Kami tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat atau korban yang belum melaporkan diri. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini atau mengetahui keberadaan Gabe Purnawan untuk segera menghubungi kami,” tambah AIPTU Anik Yulianawati.

Hubungi Petugas atau Nomor Darurat 110

Masyarakat yang memiliki informasi dapat menghubungi:

– AIPTU Anik Yulianawati, SH – Telepon: 0817 0930 488
– Pusat Panggilan Polri 110

Publikasi DPO ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta memastikan setiap dugaan tindak pidana diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: Humas Polri
Penulis: Armadi (KORDA DKI JAKARTA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *