Agustus 22, 2026

Usai Diberhentikan, Ida Rohani Sinaga Temui Bupati Bersama Kuasa Hukum, Pintu Kembali Bekerja Dibuka

IMG-20260821-WA0001

TAPANULI UTARA — Kamis 20 Agustus 2026. Putrabhayangkara.id

Kasus pemberhentian Ida Rohani Sinaga, ASN yang sebelumnya bertugas di UPT Pasar Siborongborong, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Tapanuli Utara, memasuki babak baru.

Setelah keputusan pemberhentian diterbitkan dan menjadi polemik di tengah masyarakat, Ida Rohani Sinaga bersama kuasa hukumnya, Anton Sinaga, menemui Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat di Kantor Bupati Taput, Kamis (20/8/2026).

Pertemuan tersebut tidak lagi sekadar membahas kronologi pemberhentian, tetapi menyentuh kemungkinan Ida Rohani kembali bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.

Dalam pertemuan itu, Anton Sinaga selaku pengacara/advokasi Ida menyampaikan surat sekaligus menyampaikan sejumlah hal terkait proses yang dialami kliennya.

Bupati Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat membenarkan adanya pertemuan tersebut. Bupati mengatakan pihaknya telah menjelaskan kepada kuasa hukum Ida mengenai mekanisme yang telah dilakukan pemerintah dalam proses pemberhentian tersebut.

Namun, setelah menerima sanggahan dari pihak kuasa hukum, Bupati menyatakan Pemkab Taput membuka ruang untuk berdiskusi.

“Pada prinsipnya kami tidak ada keberatan dengan bekerjanya kembali Ibu Ida,” demikian inti pernyataan Bupati setelah pertemuan tersebut.

Bupati juga menyampaikan bahwa Ida meminta apabila kembali bekerja agar tidak ditempatkan lagi di UPT Pasar Siborongborong. Mengenai kemungkinan penempatan di tempat lain, Bupati menyatakan hal tersebut menjadi kewenangan kepala daerah.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya Pemkab Taput menyatakan bahwa pemberhentian Ida Rohani Sinaga telah melalui proses disiplin yang panjang, mulai dari atasan langsung, Dinas Koperindag, BKPSDM, Inspektorat, tim pemeriksa hingga BKN.

Dari Teguran hingga Pemberhentian

Sebelumnya, Bupati Taput telah memaparkan kronologi pemberhentian Ida Rohani Sinaga.

Menurut Pemkab, persoalan disiplin terhadap Ida telah muncul sejak 2021. Saat itu, Ida disebut mendapat tiga kali teguran dari atasan langsung di UPT Pasar Siborongborong karena ketidakhadiran kerja.

Persoalan kemudian kembali muncul pada 2024–2025.

Pemkab menyebut Ida kembali mendapat teguran pada 24 November 2024. Selanjutnya pada 2025 terdapat teguran berkaitan dengan ketidakhadiran kerja.

Kepala BKPSDM Taput sebelumnya juga menyebut secara akumulatif ketidakhadiran Ida pada periode Februari hingga Juli 2025 mencapai 67 hari.

Proses selanjutnya berlanjut pada pembentukan tim pemeriksa dugaan pelanggaran disiplin.

Ida kemudian dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan keterangan Pemkab, panggilan pertama dan kedua tidak dihadiri. Pada pemanggilan ketiga, 8 Januari 2026, Ida hadir dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan kemudian disampaikan kepada Bupati dalam bentuk rekomendasi.

Pada 27 April 2026, Pemkab Taput mengirimkan usulan pemberhentian melalui aplikasi I-dis kepada BKN. Menurut keterangan Bupati, BKN kemudian memberikan rekomendasi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS pada 29 April 2026.

Keputusan pemberhentian tersebut kemudian dituangkan dalam SK Bupati Tapanuli Utara Nomor 100.3.3.2/322/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026. Ida Rohani Sinaga disebut menerima SK tersebut pada 9 Juli 2026.

Status Keputusan Kini Menjadi Pertanyaan

Di sinilah persoalan baru muncul.

Jika keputusan hukuman disiplin tersebut telah diterima Ida pada 9 Juli 2026, maka berdasarkan Pasal 38 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2021, keputusan hukuman disiplin berlaku pada hari ke-15 sejak diterima. Sementara ayat (2) mengatur bahwa keputusan hukuman disiplin yang diajukan upaya administratif berlaku sesuai keputusan upaya administratifnya.

Karena itu, pernyataan Bupati pada 20 Agustus 2026 mengenai tidak keberatan Ida kembali bekerja memunculkan pertanyaan administratif yang layak dijelaskan kepada publik.

Apakah SK pemberhentian Ida Rohani Sinaga masih berlaku?

Jika masih berlaku, dalam kapasitas hukum apa Ida dapat kembali bekerja sebagai PNS?

Jika sudah tidak berlaku, keputusan atau instrumen hukum apa yang menyebabkan SK tersebut tidak berlaku?

Apakah telah diterbitkan keputusan pencabutan atau pembatalan?

Apakah ada keputusan baru?

Apakah BKN telah memberikan rekomendasi atau persetujuan baru?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena pernyataan “tidak keberatan bekerja kembali” belum dengan sendirinya sama dengan keputusan administratif yang mencabut atau membatalkan SK pemberhentian.

Persoalan Banding Juga Perlu Diperjelas

Sebelumnya Pemkab Taput menyampaikan bahwa Ida Rohani Sinaga tidak menggunakan hak banding administratif dalam tenggat waktu yang ditentukan. Ketentuan Pasal 11 ayat (3) PP Nomor 79 Tahun 2021 mengatur banding administratif diajukan paling lama 14 hari kerja sejak keputusan PPK yang diajukan banding.

Namun, terdapat informasi berbeda yang juga beredar di publik. Salah satu pemberitaan menyebut pihak Ida melalui kuasa hukumnya mengajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) pada 5 Agustus 2026.

Perbedaan informasi tersebut penting untuk diklarifikasi.

Apakah benar banding administratif telah diajukan pada 5 Agustus 2026?

Jika benar, kapan keputusan pemberhentian tersebut dianggap diterima untuk menghitung tenggat waktu 14 hari kerja?

Apakah pengajuan tersebut diterima dan sedang diproses BPASN?

Ataukah pengajuan tersebut dinilai terlambat atau tidak memenuhi persyaratan?

Publik berhak mendapatkan penjelasan resmi agar status hukum perkara ini tidak menjadi kabur.

Kontrol Sosial: Jangan Sampai Status ASN Menjadi Tidak Jelas

Kasus Ida Rohani Sinaga kini bukan lagi semata-mata mengenai apakah ketidakhadiran kerja dapat dijadikan dasar pemberhentian.

Persoalan yang berkembang adalah bagaimana status keputusan pemberhentian tersebut setelah Bupati menyatakan pada prinsipnya tidak keberatan Ida kembali bekerja.

Jika pemerintah memiliki kewenangan dan dasar hukum untuk memperbaiki, mencabut, membatalkan atau meninjau kembali keputusan tersebut, maka dasar hukum dan mekanismenya perlu dijelaskan secara terbuka.

Sebaliknya, apabila belum ada keputusan administratif baru, maka Pemkab Taput juga perlu menjelaskan bahwa pernyataan Bupati tersebut masih sebatas ruang dialog dan belum merupakan keputusan pengaktifan kembali.

Hal ini bukan untuk mengintervensi kewenangan Bupati.

Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial agar setiap keputusan pemerintah mempunyai dasar hukum, prosedur, kewenangan dan kepastian administratif yang jelas.

Pemberhentian seorang PNS menyangkut status kepegawaian, hak dan kewajiban seseorang sekaligus konsekuensi terhadap administrasi pemerintahan.

Karena itu, apabila hari ini muncul kemungkinan seorang ASN yang telah diberhentikan untuk kembali bekerja, publik wajar bertanya:

Apa dasar hukumnya?

Apa keputusan administrasinya?

Siapa yang berwenang mengambil keputusan tersebut?

Dan yang paling penting:

Apakah keputusan pemberhentian Ida Rohani Sinaga telah dicabut atau dibatalkan secara resmi, atau baru sebatas pernyataan politik dan ruang mediasi?

Hingga titik ini, jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting untuk memastikan perkara Ida Rohani Sinaga tidak hanya selesai melalui pernyataan lisan, tetapi benar-benar memiliki kepastian hukum dan administrasi.

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara diharapkan memberikan penjelasan resmi mengenai status terbaru Ida Rohani Sinaga, termasuk dasar hukum apabila yang bersangkutan nantinya benar-benar kembali menjalankan tugas sebagai PNS.

Frish. H. Silaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *