Usai Apel Kendaraan Dinas, Pemkab Taput Disorot Terkait Mobil Rusak yang Diduga Terbengkalai di Bengkel Porsea
Tapanuli Utara, Kamis 13 Maret 2025
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) di bawah kepemimpinan Bupati Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat (JTP) dan Wakil Bupati Deni Parlindungan Lumbantoruan terus berupaya menegakkan disiplin dalam pengelolaan aset daerah. Salah satu langkah nyata dilakukan melalui Apel Kendaraan Dinas yang berlangsung di Terminal Madya Tarutung baru-baru ini.
Dalam apel tersebut, Bupati JTP menegaskan larangan keras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengubah plat merah kendaraan dinas menjadi plat hitam. Kebijakan ini bertujuan memastikan penggunaan aset daerah sesuai peraturan dan menghindari penyalahgunaan fasilitas negara.
Seusai apel, Bupati bersama jajarannya memeriksa langsung kondisi fisik kendaraan dinas sebagai upaya memastikan aset terawat dan tercatat secara resmi di Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA).
Namun, di tengah upaya penertiban ini, publik dikejutkan oleh unggahan di media sosial yang menampilkan gambar sebuah mobil rusak berat diduga milik Pemkab Taput yang terbengkalai di sebuah bengkel di Porsea.
Warganet Soroti Mobil yang Diduga Aset Pemkab
Unggahan yang dibagikan oleh akun Facebook Jejetobing Sumuntul menunjukkan sebuah mobil berlogo Mitsubishi dengan kondisi rusak parah di bagian atap dan kaca depan. Dalam narasi unggahan tersebut, disebutkan bahwa mobil tersebut sudah lama berada di bengkel tanpa kejelasan status.
Kehadiran mobil tersebut memicu berbagai spekulasi di kalangan warganet. Banyak yang mempertanyakan apakah kendaraan tersebut tercatat secara resmi sebagai aset Pemkab Taput atau justru menjadi aset “siluman” yang tidak terdata di SIMDA.
Salah satu komentar yang menarik perhatian datang dari Gonzales Purba Parhorbo, yang menegaskan pentingnya akurasi pencatatan aset pemerintah di dalam SIMDA.
“Jika memang benar kendaraan ini milik Pemkab Taput, seharusnya terdaftar di SIMDA dan dapat dipertanggungjawabkan,” tulisnya di kolom komentar.
Gonzales juga menyoroti potensi adanya barang atau aset yang tidak tercatat di sistem resmi. Dalam komentarnya menggunakan bahasa Batak, ia menulis:
“Na bahaya adong barangna alai dang masuk tu SIMDA. Molo on ikkon akka ahli nama na boi manjawab on,”
Yang dalam terjemahan bebas berarti:
“Berbahaya jika ada aset tetapi tidak tercatat di SIMDA. Jika benar demikian, maka pihak berwenang harus memberikan penjelasan yang jelas mengenai hal ini.”
Transparansi dan Akuntabilitas Aset Daerah Dipertanyakan
Publik menuntut kejelasan terkait status kendaraan tersebut. Jika benar mobil itu adalah aset daerah, maka Pemkab Taput diharapkan memberikan penjelasan mengenai penanganan kendaraan rusak, apakah akan diperbaiki, dilelang, atau dihapus dari daftar aset daerah.
Kebijakan penertiban aset yang diinisiasi Bupati JTP mendapat apresiasi luas. Namun, transparansi dalam proses pendataan dan pengawasan menjadi hal yang krusial guna membangun kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Tindak Lanjut dan Klarifikasi dari Pemkab Taput Diharapkan
Munculnya isu ini di ruang publik menjadi momentum penting bagi Pemkab Taput untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh aset daerah. Masyarakat berharap adanya investigasi menyeluruh, termasuk klarifikasi resmi mengenai status kendaraan yang menjadi sorotan.
Langkah transparan dan akuntabel diyakini akan memperkuat kepercayaan publik dan memastikan tidak ada aset daerah yang disalahgunakan atau hilang dari pencatatan resmi.
Media Putra Bhayangkara Tapanuli Raya akan terus memantau perkembangan lebih lanjut dan menghadirkan informasi terbaru kepada pembaca mengenai isu ini.
Diterbitkan Media Putra Bhayangkara.
Frish. H. Silaban.
