Ultimatum BKPSDM Papua Tengah: Pilih Kursi DPRK atau Gugur dari CPNS
Nabire 3 Maret 2026– Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersikap tegas terhadap dua peserta CPNS formasi 2024 yang diketahui telah duduk sebagai anggota DPRK. Dari total 874 CPNS yang menerima sertifikat Latihan Dasar (Latsar), dua di antaranya tercatat merangkap jabatan sebagai legislator.
Kondisi ini mendorong Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Papua Tengah mewajibkan keduanya memilih: tetap menjadi anggota DPRK atau melanjutkan proses sebagai calon aparatur sipil negara.
Kepala BKPSDM Papua Tengah, Denci Meri Nawipa, menegaskan tidak ada toleransi terhadap rangkap jabatan dalam proses pengangkatan PNS. Ia menyatakan, apabila memilih menjadi anggota DPRK, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari CPNS. Sebaliknya, jika ingin diproses menjadi PNS, maka wajib melepas kursi legislatif. Hingga pembagian sertifikat Latsar, keduanya belum memenuhi panggilan klarifikasi dari BKPSDM.
Tanpa sertifikat Latsar, proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) tidak dapat dilakukan, sehingga peluang menjadi PNS otomatis gugur. Sertifikat tersebut merupakan syarat utama dalam tahapan administrasi menuju pengangkatan penuh. Proses administrasi sendiri kini dilakukan melalui aplikasi e-Mood, dengan penerbitan sertifikat oleh Bidang Pengembangan dan pengusulan NIP oleh Bidang Mutasi.
Sebanyak 874 CPNS ini merupakan bagian dari total 1.800 formasi tahun 2024 yang dipersiapkan sebagai fondasi birokrasi perdana Papua Tengah sebagai daerah otonom baru. BKPSDM menargetkan seluruh formasi dapat diproses menjadi PNS tahun ini, dengan penegasan bahwa integritas dan disiplin aparatur harus ditegakkan sejak tahap awal, tanpa pengecualian.
MPB ABIRAYANTI
