September 26, 2026

Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Daerah yang Terkesan Dibiarkan, dan Diduga Tidak Dilaporkan Dalam LKPD Lobar 2024, KPK: Masyarakat Berhak Melaporkan

Putrabhayangkara NTB 20/07/25 – Tuntutan ganti rugi kerugian daerah Pemerintah Daerah (Pemda), Lombok Barat (Lobar), Nusa Tenggara Barat (NTB), terkesan ada dugaan pembiaran dan pengabaian. Pasalnya tuntutan ganti rugi kerugian daerah tersebut sudah ada Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), dari 116 orang penanggung jawab dan selalu dilaporkan dari tahun 2018 (data sementara) hingga tahun 2023 tanpa ada penyelesaian. Diketahui, total tuntutan ganti rugi kerugian sebesar Rp. 3.387.840.335,20 dan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang diserahkan ke BPK tahun 2024, kerugian tersebut diduga sudah tidak dilaporkan.

Kepala BPKAD Lobar, HJ. Aisyah Desilina Darmawati hingga hari ini belum bisa dijumpai dan tidak membalas pesan pribadi untuk memberikan penjelasan terkait tuntutan kerugian yang diduga tidak dilaporkan lagi dalam LKPD tahun 2024.

Biro Hubungan Masyarakat (Humas), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengatakan dalam balasan surat yang kami terima bahwa masyarakat berhak melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), jika ada indikasi pembiaran dan pengabaian.

” Apabila tuntutan ganti rugi kerugian daerah tidak diselesaikan meskipun sudah ada SKTJM, dan tidak ditindaklanjuti oleh BPK, maka masyarakat berhak melaporkan ke aparat penegak hukum (APH), terutama jika ada indikasi pembiaran atau pengabaian. Setiap kerugian daerah wajib dilaporkan dalam LKPD, baik yang sudah selesai maupun belum. Jika tidak ada kejelasan dari Pemda dan Inspektorat, dan diduga ada penghilangan informasi, maka hal tersebut dapat dilaporkan sebagai bentuk pelanggaran akuntabilitas.” (26/6/25).

Sementara Kepala BPK Perwakilan NTB, Suparwadi SE, MM,, Ak., ERMAP, CSFA, menyampaikan tanggapan perihal pertanyaan atas surat nomor 018/MPB/KNTB/LB/I/25 tertanggal 24 Juni 2025.

Pertanyaan :
1. Kerugian daerah yang sudah 10 Tahun dan sudah terbit SKTJM tapi tidak pernah selesai/tidak ada unsur itikad baik penyelesaian, apakah tersebut sudah termasuk tindak pidana? Dan masyarakat boleh melaporkan kepada APH ?

2. Kerugian daerah yang selalu dilaporkan dalam LKPD tetapi pada LKPD tahun 2024 tidak dilaporkan lagi, tidak jelas apakah sudah selesai/tidak. Apakah itu tanggung jawab BPK karena tidak meminta data tersebut atau Pemda yang tidak melaporkan? Berdasarkan pasal 6 hingga pasal 19 Peraturan BPK RI no 3 Tahun 2024 tetap harus melakukan pengawasan dari proses penyelesaian hingga akhir

Dengan jawaban :
Sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Kerugian
Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Atas terjadinya kerugian negara/daerah tersebut perlu dilakukan ganti kerugian yaitu sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang harus dikembalikan kepada negara/daerah oleh seseorang atau badan yang telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

Pengaturan lebih lanjut terkait tuntutan ganti kerugian yang merupakan suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk memulihkan kerugian negara atau daerah di atur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2016 tentang tata cara tuntutan ganti kerugian negara/ daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain.

Di dalam pasal 54 ayat (1) menyatakan bahwa dalam rangka penyelesaian kerugian daerah, Gubernur, Bupati, atau Walikota dapat menugaskan unit kerja tertentu pada Pemerintahan Daerah untuk melaksanakan kewenangan TPKD. Serta ayat (2) yang menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain mengatur lebih detail hal tersebut. Sementara untuk tata cara penyelesaian ganti kerugian negara terhadap bendahara diatur dalam peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007.

BPK melakukan pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2024. Pemantauan kerugian negara ini dilakukan secara periodik dan sistematis untuk menjamin pembayaran kerugian negara/daerah. Pemantauan kerugian dilakukan melalui sistem informasi. Pimpinan instansi atau pejabat yang berwenang memberitahukan informasi tentang terjadinya kerugian negara/daerah kepada BPK. Pimpinan instansi atau pejabat yang berwenang menyampaikan pelaksanaan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain kepada BPK. Serta Pimpinan instansi atau pejabat yang berwenang menyampaikan pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola Keuangan negara serta pihak ketiga kepada BPK.

Penyelesaian ganti kerugian daerah yang dilakukan oleh entitas/pemerintah daerah akan terus menjadi pantauan BPK. BPK akan memantau bagaimana pemerintah daerah melaksanakan penyelesaian kerugian daerah melalui Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) dan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah. BPK akan memantau posisi kerugian daerah pada instansi yang dipantau pada setiap semester, meliputi kasus yang telah ditetapkan Surat Keputusan Pembebanannya, kasus yang sedang dalam proses penyelesaian pembebanan dan kasus yang masih berupa informasi kerugian daerah yang belum diproses penyelesaian daerahnya serta menjamin pelaksanaan pembayaran ganti rugi yang ditetapkan oleh Pemerintah, BPK dan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Kerugian daerah yang telah ada SKTJMnya akan dikategorikan dalam pemantauan kasus yang telah ditetapkan surat keputusan pembebanannya yang akan dilakukan pemantauan atas penyelesaian kerugian daerahnya. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK termasuk di dalam ranah hukum administrasi negara. Kerugian negara yang telah ada SKTJ Mnya akan disajikan dalam laporan Keuangan di dalam Laporan Neraca Pemerintah Daerah pada akun Piutang TGR yang nilainya dipengaruhi oleh penetapan SKTJM dan pelunasan kerugian daerah.

BPK akan terus mendorong dan memantau pemerintah daerah untuk berupaya mengoptimalkan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) dan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah dalam penyelesaian kerugian daerah. (AMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *