“Transparan Disbudporapar Nabire Tertibkan Penggunaan Fasilitas Umum”
DISBUDPORAPAR Nabire, Wajibkan Prosedur Resmi Penggunaan GOR dan Taman Gizi. Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Nabire, Martina Deba, menegaskan bahwa seluruh penggunaan fasilitas daerah seperti Gedung Olahraga (GOR) dan Taman Gizi wajib melalui prosedur resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Penegasan ini disampaikan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Martina menjelaskan bahwa setiap masyarakat maupun pihak penyelenggara kegiatan yang ingin menggunakan fasilitas tersebut harus terlebih dahulu mengajukan surat permohonan kepada Disbudporapar Kabupaten Nabire. Setelah permohonan diterima, dinas akan memproses dan menerbitkan surat rekomendasi penggunaan fasilitas.
Namun demikian, sebelum rekomendasi dikeluarkan, pemohon diwajibkan membayar retribusi sebesar Rp1.500.000 per hari. Retribusi tersebut merupakan bentuk kontribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Nabire. Tahapan berikutnya, pemohon juga harus mengurus surat izin keramaian ke Polres Nabire sebagai bagian dari kelengkapan administrasi kegiatan.
Lebih lanjut, Martina menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik sewa-menyewa fasilitas daerah yang dilakukan tanpa prosedur resmi, terutama oleh oknum yang mengatasnamakan Dinas Pariwisata. Ia menekankan bahwa seluruh ketentuan penggunaan fasilitas telah diatur secara jelas dalam Peraturan Bupati Nabire Nomor 26 dan Nomor 27 tentang pesanggrahan dan penginapan, rekreasi hiburan, serta olahraga.
“Kami sudah memiliki regulasi yang jelas. Jika ada oknum yang menyalahgunakan kapasitas sewa-menyewa fasilitas daerah tanpa prosedur resmi, maka akan berurusan langsung dengan dinas dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Martina.
Dengan adanya penegasan ini, Disbudporapar Nabire berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mengikuti aturan yang berlaku demi tertib administrasi, keamanan kegiatan, serta peningkatan PAD daerah.
MPB ABIRA
