Tokoh Masyarakat Kutai Barat Markus Mas Jaya Tegas: Tuduhan Bukan Vonis, Serahkan Dugaan Konten Provokatif ke Penegak Hukum
KUTAI BARAT – Tokoh Masyarakat Kutai Barat sekaligus Kepala Biro Media Putra Bhayangkara Kutai Barat, Markus Mas Jaya, menyatakan sikap tegas mendukung Polres Kutai Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melakukan penegakan hukum secara profesional dan berkeadilan.
Dukungan tersebut disampaikan menyusul adanya sejumlah konten di media sosial yang diduga mengandung informasi yang belum terverifikasi, termasuk penyebutan nama Markus Mas Jaya dengan istilah “mafia tanah” serta tuduhan-tuduhan lainnya.
Markus menegaskan, setiap informasi atau tuduhan yang disampaikan kepada publik harus memiliki dasar fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar opini atau narasi yang berpotensi membentuk penghakiman publik.
“Tuduhan bukanlah vonis. Opini bukanlah bukti. Siapa pun yang menyampaikan informasi kepada publik harus bertanggung jawab atas apa yang disampaikannya,” tegas Markus Mas Jaya, Sabtu (9/8/2026).
Dalam pernyataannya, Markus menyebut pihaknya keberatan terhadap konten yang diduga disebarluaskan melalui akun Mata KUBAR, karena dinilai telah mengaitkan namanya dengan sejumlah tuduhan serius.
Namun demikian, Markus menegaskan bahwa dirinya tidak ingin melakukan penghakiman sepihak. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menilai dan menentukan apakah konten-konten yang dipersoalkan tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum atau tidak.
Minta Polisi Bertindak Profesional dan Objektif
Menurut Markus, kebebasan berpendapat dan kebebasan menyampaikan informasi harus tetap dihormati dalam kehidupan demokrasi. Namun kebebasan tersebut, katanya, tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya, manipulatif, provokatif, fitnah maupun penghinaan terhadap kehormatan seseorang.
Karena itu, ia meminta Polres Kutai Barat melalui Satuan Reserse Kriminal untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara profesional serta objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendukung aparat penegak hukum bekerja berdasarkan fakta dan bukti. Jika ditemukan unsur tindak pidana, tentu prosesnya harus dilakukan sesuai hukum. Namun jika tidak terbukti, semuanya juga harus dinilai secara objektif. Tidak boleh ada tekanan dan tidak boleh ada keberpihakan,” ujarnya.
Markus menambahkan, penyebaran informasi yang tidak benar dan belum terverifikasi kepada publik berpotensi menimbulkan dampak luas. Selain dapat merugikan nama baik seseorang, kondisi tersebut juga dikhawatirkan memicu kesalahpahaman, keresahan hingga kegaduhan di tengah masyarakat.
“Media Sosial Bukan Ruang Penghakiman”
Secara tegas, Markus mengingatkan bahwa media sosial bukanlah ruang untuk menjatuhkan vonis terhadap seseorang tanpa melalui proses hukum.
Menurutnya, setiap persoalan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum seharusnya ditempuh melalui mekanisme yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Mari kita hormati proses hukum. Jangan sampai masyarakat digiring untuk percaya kepada sebuah tuduhan sebelum fakta dan bukti diuji oleh pihak yang berwenang,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat Kutai Barat agar semakin bijak dalam menggunakan media sosial dan menyikapi setiap informasi yang beredar.
Masyarakat, lanjut Markus, diharapkan tidak mudah percaya, langsung menyebarkan, atau ikut memperkeruh informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Lawan hoaks dengan fakta, jawab tuduhan dengan bukti, dan selesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum yang benar,” tegasnya.
Dukung Kamtibmas dan Persatuan Masyarakat
Markus Mas Jaya menilai keamanan, ketertiban, dan persatuan masyarakat Kutai Barat merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, semua pihak diharapkan tidak membangun narasi yang berpotensi memecah belah masyarakat.
Ia pun menyampaikan dukungan kepada jajaran Polres Kutai Barat, khususnya Kasat Reskrim beserta jajaran, agar tetap menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan dan berkeadilan.
“Hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta, bukti dan prosedur. Bukan berdasarkan tekanan, opini maupun keberpihakan kepada pihak tertentu,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum sekaligus ajakan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas, persatuan, keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Tuduhan boleh muncul di ruang publik, tetap kebenaran tetap harus diuji melalui fakta, bukti dan proses hukum.
Reporter: Redaksi Media Putra Bhayangkara Editor: Redaksi
