September 25, 2026

TNI-POLRI Berhasil Ungkap Tindak Pidana Penipuan, Modus Program Makanan Bergizi

Pasuruan,putrabhayangkara.id – Kapolres Pasuruan Kota bersama Kodim 0819 berhasil ungkap kejahatan penipuan modus program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Badan Gizi Nasional (BGN), tindak pidana penipuan ini berhubungan dengan janji kerjasama dalam program tersebut (4/2/2025).

Program makan bergizi gratis dari Badan Gizi Nasional (BGN) ini beberapa pengusaha katering di wilayah Pasuruan, Malang, dan Sidoarjo. Kejadian ini terungkap saat pelaku mengadakan bimbingan teknis di aula katering di Pasuruan pada tanggal 30 Januari 2025. Dalam aksi penipuan ini, para pelaku mengklaim dapat memberikan insentif investasi sebesar 82 juta rupiah dari BGN, namun hingga saat ini tidak ada realisasi dari janji tersebut.

Dalam konferensi pers Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara mengungkapkan “Kasus ini kolaborasi antara TNI-POLRI, dalam informasi awal kita dapatkan dari Kodim 0819 kemudian kita bersama-sama menindaklanjuti, hal ini Para pelaku juga mengaku memiliki hubungan dengan BGN dan menjanjikan kemudahan dalam proses tender untuk proyek makan bergizi gratis, ternyata tidak berdasar” ungkapnya

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku dalam penipuan ini melibatkan beberapa langkah dan strategi yang dirancang untuk menipu para pengusaha katering. Para pelaku menjanjikan insentif investasi yang besar, yaitu sebesar 82 juta dari Badan Gizi Nasional (BGN), yang akan diberikan kepada pengusaha katering yang terlibat dalam proyek makan bergizi gratis. Mereka mengklaim memiliki hubungan dengan BGN dan mengaku dapat memperlancar proses tender untuk mendapatkan proyek tersebut. Mereka juga menyediakan proposal yang dijanjikan akan dikirim ke BGN, meskipun semua informasi ini ternyata tidak benar.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota. Iptu Choirul menjelaskan
Para pelaku juga mengaku memiliki hubungan dengan BGN dan menjanjikan kemudahan dalam proses tender untuk proyek makan bergizi gratis, tetapi semua klaim tersebut ternyata tidak berdasar. Mereka bahkan mengaku memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan beberapa pihak, termasuk yayasan yang tidak memiliki legalitas.

“Para pelaku menarik uang dari pengusaha katering dengan berbagai jumlah, misalnya sekitar Rp 1.650.000, untuk mengikuti program yang mereka tawarkan. Beberapa korban telah melaporkan menyerahkan uang dalam jumlah yang bervariasi” Ujar Kasatreskrim Iptu Choirul

Setiap tersangka memiliki peran tertentu dalam penipuan ini, seperti mengajak UMKM untuk berpartisipasi, mendokumentasikan kegiatan, dan mencari pengusaha katering. Secara keseluruhan, modus operandi ini menunjukkan penggunaan janji palsu dan informasi yang menyesatkan untuk mengeksploitasi pengusaha katering yang mencari peluang dalam program pemerintah.

(MPB Pas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *