September 26, 2026

Tim Penyidikan Kejati Kalbar Kembali Geledah Rumah Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah GKE “Petra”

Pontianak, 24 November 2025 — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali melakukan penggeledahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang untuk pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Tahun Anggaran 2017 dan 2019.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor: Print-02/O.1/Fd.1/11/2025 tanggal 12 November 2025 serta Surat Penyidikan Nomor: Print-01/O.1/Fd.1/03/2024 tanggal 27 Maret 2024.

Langkah ini dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan disaksikan pihak keluarga serta perangkat setempat.

Penggeledahan di Rumah Tersangka HN

Tim kembali menyasar rumah tersangka HN yang berlokasi di Jalan Purnama II Komplek Purnama Elok, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang dan dokumen yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

Barang-barang yang diamankan antara lain:

Dua buah kunci mobil, yaitu mobil Volkswagen warna merah dan Mini Cooper AT warna hitam.

Dokumen-dokumen penting terkait pembangunan GKE “Petra” yang diduga berhubungan dengan perbuatan melawan hukum.

Seluruh barang dan dokumen tersebut telah dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut sebelum proses penyitaan.

Dugaan Modus dan Kerugian Negara

Dalam kasus ini, GKE “Petra” Sintang diketahui menerima dana hibah pembangunan gereja sebesar Rp5 miliar pada Tahun Anggaran 2017 dan Rp3 miliar pada Tahun Anggaran 2019.

Namun, penyidik menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan, serta dugaan pertanggungjawaban fiktif pada tahun 2019. Tersangka HN diduga membuat dan menandatangani laporan pertanggungjawaban tertanggal 27 April 2019, padahal pembangunan gereja telah selesai pada 2018 dan tidak ada kegiatan pembangunan pada 2019, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kajati Kalbar: Penegakan Hukum Dilakukan Serius dan Profesional

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, SH., MH., membenarkan adanya penggeledahan lanjutan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pembuktian dalam kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani.

> “Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas, objektif, dan profesional. Penggeledahan ini merupakan upaya kami mengungkap perkara ini secara terang-benderang,” tegasnya.

Kajati juga menambahkan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara hati-hati, akuntabel, dan proporsional, dengan tetap menjunjung tinggi integritas sebagai prinsip utama dalam pemberantasan korupsi. Kejati Kalbar berkomitmen memberikan informasi resmi secara berkala kepada publik untuk memastikan keterbukaan dan akuntabilitas proses hukum.(Sabirin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *