“Tiga dekade derita rakyat adat Tano Batak. Dari Indorayon ke TPL, konflik belum berakhir. Suara rakyat: #TutupTPL!”
Tapanuli Raya, Minggu 29 Mei 2025
TPL dan Tiga Dekade Perlawanan: Masyarakat Adat Menuntut Keadilan:
Konflik antara masyarakat adat dan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) terus berlangsung selama lebih dari tiga dekade. Sejak masih bernama PT Inti Indorayon Utama, perusahaan ini telah menuai penolakan keras dari warga lokal, terutama masyarakat adat Tano Batak, yang menuduh perusahaan merampas tanah ulayat, merusak lingkungan, dan melakukan kriminalisasi terhadap warga.
Dari Indorayon ke TPL: Akar Konflik yang Tak Pernah Padam
PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) berdiri sejak tahun 1983 dengan nama awal PT Inti Indorayon Utama (IIU). Beroperasi di Porsea, Kabupaten Toba, perusahaan ini bergerak di industri pengolahan kayu untuk pulp dengan bahan baku dari hutan di kawasan Tapanuli.
Sejak awal beroperasi, masyarakat melaporkan terjadinya:
Pencemaran sungai dan udara,
Kerusakan hutan adat,
Masuknya perusahaan ke wilayah ulayat tanpa persetujuan masyarakat.
Puncak penolakan terjadi pada tahun 1998–1999 yang berujung pada penghentian operasi perusahaan oleh Presiden B.J. Habibie.
Namun, pada tahun 2000, perusahaan kembali beroperasi dengan nama baru: PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL). Sayangnya, pergantian nama tidak mengubah konflik. Penolakan dari masyarakat adat tetap terjadi, terutama dari wilayah Pandumaan-Sipituhuta, Natumingka, Sihaporas, Aek Napa, dan sekitarnya.
Gerakan #TutupTPL dan Aksi Rakyat Tano Batak
Masuk tahun 2010, gerakan perlawanan terhadap TPL semakin menguat. Masyarakat adat, organisasi lingkungan, serta aktivis dari berbagai daerah menyuarakan gerakan #TutupTPL sebagai bentuk perlawanan terhadap:
Dugaan perampasan tanah adat oleh TPL,
Aktivitas penebangan di areal tanah ulayat,
Dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan lahannya.
Gerakan ini dipelopori oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), bersama jaringan lokal dan nasional.
Kriminalisasi dan Penangkapan Warga
Selama puluhan tahun konflik, ratusan warga menjadi korban kriminalisasi dan represi, antara lain:
2002: 18 warga ditangkap saat unjuk rasa di Porsea.
2013: 31 warga Pandumaan-Sipituhuta ditangkap karena menolak penanaman eukaliptus di hutan kemenyan.
2021: 21 orang dari Tano Batak ditangkap saat aksi damai di kantor KLHK Jakarta.
2024: Enam warga Sihaporas diculik dan ditahan oleh oknum tidak dikenal.
Kasus-kasus ini memperlihatkan pola sistematis pembungkaman terhadap hak bersuara masyarakat adat.
Aksi Demonstrasi Terbesar 27 Mei 2025
Aksi demonstrasi terbaru dan terjadi pada Senin, 27 Mei 2025, di dua titik strategis:
1. Kantor DPRD Tapanuli Utara
Massa diterima oleh anggota DPRD, di antaranya Sahat Sibarani, yang menyatakan dukungan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menyelidiki dugaan pelanggaran oleh TPL.
2. Kantor Bupati Tapanuli Utara
Ratusan warga menyatakan kekecewaan karena tidak ditemui langsung oleh Bupati Dr. Jonius Taripar Hutabarat maupun Wakil Bupati Deni Lumbantoruan. Aksi tersebut diwarnai pekikan protes dan nyanyian perjuangan adat.
Dalam aksi ini, Aliansi Gerakan Rakyat Tutup TPL menyampaikan tujuh poin tuntutan, antara lain:
Penutupan permanen TPL,
Pengembalian tanah ulayat kepada masyarakat adat,
Pengakuan wilayah adat secara resmi oleh negara,
Penghentian kriminalisasi terhadap rakyat adat,
Audit dan investigasi independen atas izin dan praktik perusahaan,
Tindak lanjut penyelesaian konflik oleh Presiden RI,
Pencabutan izin usaha TPL secara hukum.
Siapa Pemilik TPL?
TPL dimiliki oleh taipan Sukanto Tanoto, pendiri grup Royal Golden Eagle (RGE) yang kini berbasis di Singapura. Melalui entitas Pinnacle Company Pte Ltd, ia mengendalikan operasional TPL dari luar negeri.
Meskipun kantor TPL berada di Medan, arah kebijakan perusahaan diduga ditentukan oleh jaringan bisnis global milik Tanoto. Hal ini kerap menjadi sorotan publik terkait kedaulatan sumber daya alam nasional yang dikuasai dari luar.
Penutup: TPL dan Pertarungan Hidup Masyarakat Adat
Kasus TPL adalah simbol perjuangan masyarakat adat di Indonesia yang mempertaruhkan nyawa dan kebebasannya demi mempertahankan hutan dan tanah leluhur. Tuntutan untuk menutup TPL bukan sekadar urusan lingkungan, tetapi jeritan rakyat atas ketidakadilan agraria dan pelanggaran hak asasi manusia.
Masyarakat Tano Batak bersatu dalam satu suara: TUTUP TPL.
Catatan Redaksi
Liputan ini disusun berdasarkan penelusuran dokumen resmi, pernyataan organisasi masyarakat adat, dan laporan berbagai media. Media Putra Bhayangkara berkomitmen mengawal isu-isu agraria dan hak masyarakat adat secara independen dan bertanggung jawab.
✍️ Frish. H. Silaban
Laporan Khusus
Media Putra Bhayangkara
Publikasi: 29 Mei 2025
