Terungkap di Persidangan! Hakim Murka, Terdakwa Terus Bilang “lupa” Dalam Kasus Pembunuhan dan Pembakaran di Pamekasan
Pamekasan —Putrabhayangkara.id Suasana sidang lanjutan kasus pembunuhan dan pembakaran sadis di Desa Lesong Daya Kabupaten Pamekasan memanas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan tampak geram setelah keterangan terdakwa Aina (30) dinilai berbelit-belit dan jauh berbeda dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat penyidikan.Kamis, 26/03/2026.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wiryatmo Lukito Totok, S.H., M.H. itu mengagendakan pembuktian serta pemeriksaan terdakwa. Barang bukti berupa ponsel milik terdakwa Aina (30) dan Nawiski (35) turut diperiksa langsung di persidangan.
⚠️ Namun hasilnya nihil.
Ponsel tersebut tidak menyimpan data penting karena telah di-reset ke pengaturan pabrik. Sementara ponsel milik korban justru hilang dan hingga kini tidak ditemukan.
❗ Jawaban “Lupa” Bikin Hakim Naik Pitam
Saat dicecar pertanyaan, terdakwa Aina berkali-kali menjawab:
➡️ “Lupa”
➡️ “Tidak tahu”
➡️ “Tidak ingat”
Jawaban yang terus berulang ini membuat Ketua Majelis Hakim terlihat kesal.
“Saya sudah sering menangani kasus pembunuhan. Kalau keterangan tidak sesuai, itu harus dipertanyakan,” tegas hakim di ruang sidang.
Bahkan hakim memberi peringatan keras:
“Kalau mau menutup-nutupi sesuatu, harus dengan cara yang benar.”
Majelis hakim menilai ada banyak kejanggalan karena pengakuan terdakwa di persidangan sangat berbeda dengan keterangan saat penyidikan.
⚔️ Terungkap: Ada yang Pegang Celurit
Kuasa hukum keluarga korban, Moh. Taufik, S.I.Kom., S.H., M.H., mengungkap dugaan adanya pihak yang mencoba mengarahkan kasus.
Menurutnya, sempat muncul kesan bahwa terdakwa Aina tidak terlibat langsung. Namun di persidangan justru terungkap fakta baru.
➡️ Salah satu terdakwa berinisial (N) memegang celurit
➡️ Fakta itu diakui sendiri oleh Aina
“Ada dugaan kasus ini diseting agar seolah-olah Aina tidak ikut. Tapi akhirnya terungkap bahwa salah satu terdakwa memegang celurit,” ungkapnya.
🚨 Minta Publik Kawal — Jangan Sampai “Masuk Angin”
Pihak keluarga korban meminta perhatian luas masyarakat dan media agar perkara ini tidak tenggelam.
“Teman-teman media, ayo kawal persidangan ini. Jangan sampai mengecewakan masyarakat Pamekasan,” kata Taufik.
Ia menegaskan, pembunuhan yang disertai pembakaran korban hidup-hidup merupakan kejahatan sangat keji dan layak mendapat hukuman maksimal.
⚖️ Keluarga Korban Tuntut Hukuman Mati
Keluarga korban berharap Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum dapat mengungkap seluruh fakta serta menjatuhkan hukuman seberat-beratnya.
Menurut mereka, keadilan hanya akan terwujud jika pelaku dihukum setimpal atas tindakan yang dinilai sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan lanjutan guna mendalami fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Mahrus ali
