September 25, 2026

Terobos Lampu Merah, Tabrakan Beruntun di Jalan R.E. Marthadinata Nabire: Scoopy Ringsek, Accord Rusak Berat

IMG-20260303-WA0023

Nabire,Papua Tengah- 3 Maret 2026 Kecelakaan lalu lintas terjadi di persimpangan traffic light Jalan R.E. Marthadinata, Nabire, sekitar pukul 11.30 WIT, yang melibatkan dua sepeda motor dan satu mobil sedan. Peristiwa tersebut diduga dipicu pelanggaran lampu merah dan mengakibatkan tabrakan beruntun hingga menyebabkan kerusakan berat pada kendaraan yang terlibat.

Berdasarkan keterangan awal di lokasi, dua sepeda motor melaju dari arah selatan, salah satunya dikendarai perempuan berinisial YT. Di belakang rangkaian kendaraan tersebut, mobil sedan Honda Accord yang dikemudikan HT turut melintas. Saat lampu lalu lintas diduga telah menyala merah, benturan pertama terjadi pada sepeda motor Honda Scoopy, kemudian disusul tabrakan dari arah belakang yang memperparah situasi.

Akibat kejadian itu, YT mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Korban menjalani pemeriksaan CT scan kepala serta pemeriksaan tulang belakang, dan hingga kini masih dalam observasi tim medis guna memastikan tingkat keparahan luka yang dialami.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Nabire, Ipda Satrio, mewakili Kasat Lantas Iptu Exaudio Hasibuan, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan kendaraan yang terlibat, serta memintai keterangan dari pengemudi dan saksi. Penanganan perkara mengacu pada Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika korban dinyatakan mengalami luka berat akibat kelalaian, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dapat dikenakan kepada pihak yang bertanggung jawab.

Selain proses hukum, pihak kepolisian menegaskan bahwa penanggung jawab kecelakaan wajib menanggung biaya pengobatan korban serta kerugian material. Mekanisme awal pembiayaan biasanya melalui Jasa Raharja dan dapat dilanjutkan dengan BPJS apabila melebihi plafon. Satlantas Polres Nabire juga mengimbau masyarakat agar disiplin mematuhi rambu lalu lintas, tidak menerobos lampu merah, serta selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara.

MPB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *