September 26, 2026

Tengku Zainal Arifin, Head Regional Sumbagut,”saya menolak tawaran RJ, Majelis Hakim PN, Medan”

Medan, Putrabhayangkara
Sidang ke tiga, kasus penggelapan satu unit kendaraan mobil debitur yang di lakukan terdakwa, Rizky Kurniawan Saragih, berujung dengan tawaran Restorative Justice (RJ), Majelis Hakim, PN Medan, Selasa (11/03/2025)
Tengku Zainul Arifin mengatakan bahwa, awalnya Rizky, yang merupakan pegawai dari ADIRA, Finance telah melakukan penggelapan dengan menjual satu unit kendaraan mobil debitur yang telah di kembalikan ke ADIRA karena tidak sanggup bayar lagi
Persidangan kasus penggelapan tersebut di pimpin oleh Majelis Hakim, Khamozoro Woruwu, SH, MH, Dr. Sarma Siregar, SH, MH, Eliyurita, SH, dengan Panitera Pengganti Nahwan Nasution, SH, lanjut Tengku Zainul Arifin, berlangsung singkat dengan Majelis Hakim menawarkan Restorative Justice (RJ) kepada pihak Adira Finance,” Saya menolak tawaran Restorative Justice (RJ) yang di berikan oleh Majelis Hakim pada persidangan tersebut, karena sebelumnya kami telah melakukan pertemuan secara kekeluargaan kepada terdakwa namun pihak keluarga terdakwa tidak menanggapi tawaran pertemuan tersebut,”jelasnya
Tengku Zainul Arifin, lebih lanjut mengatakan bahwa sangat kesal, kecewa kepada Majelis Hakim, PN Medan karena tidak di berikan kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya di persidangan,”saya sangat kesal serta kecewa kepada Majelis Hakim, PN Medan karena tidak berikan kesempatan untuk berbicara pada sidang tadi dan Majelis Hakim, PN Medan saya lihat terlalu mengintervensi Jaksa pada persidangan tadi,”jelasnya
(Alexander/Medan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *