Targetkan Aset Nasabah, BRI Cabang Masohi Diduga Langgar PP 47 Tahun 2024
Maluku – Media Putra Bhayangkara Id
Seorang nasabah berinisial H melaporkan dugaan penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh Bank BRI Cabang Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku. Keluhan ini disampaikan kepada awak Media Putra Bhayangkara dan memunculkan sejumlah kejanggalan yang dinilai merugikan nasabah, serta berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet.
Berdasarkan penelusuran, H mengajukan pinjaman sebesar Rp285 juta pada tahun 2013, dengan jangka waktu pinjaman lima tahun, sehingga seharusnya lunas pada tahun 2018. Namun, hingga Maret 2025, H mengaku masih melakukan penyetoran kepada pihak bank.
Nasabah juga mengakui bahwa selama masa cicilan, penyetoran kadang terlambat atau tidak sesuai jumlah seharusnya. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah sama sekali menunggak total, meskipun usahanya mengalami penurunan omset drastis.
Dugaan penyimpangan mulai terlihat saat salah satu pegawai bank, yang disebut bernama Aleks, menyarankan agar setoran pinjaman disalurkan ke rekening pribadi istrinya. Hal ini memicu ketidakjelasan dalam pencatatan dana nasabah.
Kejanggalan berikutnya terjadi saat pegawai lain bernama Roy menyetujui permintaan nasabah untuk mengambil kembali sertifikat sawah yang dijaminkan, senilai sekitar Rp90 juta. Namun, setelah mengetahui orang tua nasabah telah menyiapkan dana, Roy mengubah keputusan, dan menyampaikan bahwa atas arahan pimpinan, nasabah harus membayar seluruh nilai agunan ditambah denda, sehingga total yang diminta menjadi Rp140 juta.
Ironisnya, uang sebesar Rp120 juta telah diserahkan oleh orang tua nasabah kepada Roy. Namun, bukannya menyelesaikan proses pelepasan sertifikat, uang tersebut justru dikembalikan ke pihak bank. Ketika nasabah meminta agar sebagian dari uang tersebut dikembalikan untuk keperluan keluarga di Makassar, hanya Rp100 juta yang tersisa untuk disetorkan. Anehnya, dalam sistem bank hanya tercatat setoran sebesar Rp49 juta.
Ketika nasabah meminta klarifikasi terkait selisih Rp51 juta tersebut, baik manajer maupun pimpinan bank disebut enggan bertanggung jawab.
Pertemuan antara nasabah dengan pimpinan BRI Cabang Masohi, termasuk Deny Kurniawan Saputro dan manajernya Aris, juga tidak membuahkan hasil. Keduanya bersikeras mengikuti sistem internal bank, dan dianggap mengabaikan PP 47 Tahun 2024 yang dikeluarkan Presiden RI, Prabowo Subianto, terkait penghapusan tagihan kredit macet.
Nasabah berharap kasus ini mendapat perhatian publik, khususnya Presiden RI, melalui pemberitaan di media massa. H juga menuturkan bahwa nilai total agunan yang mereka serahkan kepada bank mencapai hampir Rp1 miliar—jumlah yang jauh melebihi pinjaman pokok yang diterima dari BRI Cabang Masohi.
(Reporter : Mathias T.)
